Daerah

Gelar Konferensi Pers, Rizki JP. Poliang, S.H.,M.H Tegaskan Kliennya Tidak Ajukan Praperadilan

Rizki JP. Poliang, S.H.,M.H. (F: Ist/ANews)

Penasihat Hukum Bupati Kuansing Non-aktif Suhardiman Amby, Rizki JP. Poliang, S.H.,M.H menyatakan tidak akan mengajukan praperadilan terkait penanganan hukum yang melibatkan kliennya.

Hal itu diungkapkan Rizki dalam pernyataan konferensi persnya Rabu (28/7/2026).

Rizki mengungkapkan hal ini menanggapi perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung, serta berbagai informasi yang beredar luas di tengah masyarakat, terkhusus mengenai rencana pengajuan praperadilan.

"Kami memandang adanya isu/informasi yang demikian adalah hal yang biasa terjadi, namun kami perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik," ucap Rizki.

Dia menegaskan bahwa selaku kuasa hukum Bupati Kabupaten Kuantan Singingi nonaktif, Bapak Suhardiman Amby, tidak mengajukan permohonan praperadilan dalam perkara yang saat ini ditangani oleh KPK.

"Kami menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik KPK. Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami berkomitmen untuk mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang berlaku secara kooperatif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya

Di samping itu, pihaknya terang Rizki turut mengimbau kepada seluruh pihak agar menahan diri dan tidak memproduksi maupun menyebarluaskan informasi yang bersifat spekulatif, provokatif, atau bernuansa adu domba, terlebih lagi informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penyebaran informasi yang tidak akurat tidak hanya berpotensi menyesatkan opini publik, tetapi juga dapat berdampak pada kondisi sosial dan stabilitas politik di tengah masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, serta berpotensi mengganggu jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas perkara ini kepada mekanisme hukum yang berlaku."

"Demikian pernyataan ini kami sampaikan. Terima kasih atas perhatian rekan-rekan media," tutupnya. (**/Rls)

 

 



Tulis Komentar