Hukrim

Sidang Pra Peradilan Pemohon Bupati Nonaktif Kuansing, Margarito: Ada yang Tidak Logis

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis sebagai saksi ahli dalam sidang praperadilan dengan pemohon Bupati nonaktif Kuansing Andi Putra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (23/122021). (F:ist-ANEWS)

JAKARTA (ANEWS) - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka suap terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Andi Putra oleh Penyidik KPK. Margarito mengungkapkan hal itu usai menjadi saksi ahli saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (23/12/2021). 

“Saya menemukan ada ketidaklogisan mengenai hal-hal yang menjadi kunci dari tindak pidana ini. Maka sebabnya, saya mau jadi saksi ahli,” kata Margarito. 

Menurutnya, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu harus berdasarkan tidak hanya sekedar bukti formil saja, tapi kualitas bukti itu menentukan. Karena, kata dia, penyidik ingin mengubah status orang sehingga kualitas bukti harus menjadi esensi. Makanya, ia merasa heran KPK mengedepankan kuantitas bukti yang diserahkan untuk menghadapi praperadilan Bupati Kuansing sebanyak 56 bukti. 

“Formil iya, dua alat bukti. Tapi dua alat bukti itu harus cukup jelas, konkret menunjukkan sebagai memikirkan kualitas sebagai pijakan menentukan ini pidana dan calon tersangkanya. Itu esensial bagi saya, karena anda mau mengubah status orang. Jadi harus terpenuhi bukan formilnya saja, tapi kualitas bukti itu menjadi esensi determinatif faktor,” ujarnya. 

Sementara Kuasa Hukum Andi Putra, Dody Fernando mengatakan berdasarkan keterangan ahli baik ahli pidana maupun ahli tata negara dalam sidang pembuktian praperadilan menyampaikan bahwa kualitas alat bukti itu harus diukur. Nah, bukti-bukti yang diajukan KPK secara kualitas tidak ada yang bisa menjelaskan bahwa Bupati Kuansing melakukan tindak pidana pada 18 Oktober 2021. 

“Kami ingat ketika KPK menyampaikan press release pada 19 Oktober 2021, ada uang Rp200 juta pada Senin, 18 Oktober 2021. Dalam sidang praperadilan ini, terbukti secara nyata uang Rp200 juta dituduhkan ke Pak Bupati itu tidak ada sama sekali,” jelas Dody. 

Kemudian, kata Dody, satu unit handphone Iphone XR 64 yang dituduhkan oleh KPK hasil hadiah. Ternyata, dalam praperadilan terungkap bahwa Iphone itu dibeli Bupati Kuansing di Pekanbaru pada pukul 18.00 WIB. “Jelas bukan hadiah dari pihak pengusaha,” ucapnya.

Dia mengatakan dalam sidang tersebut bukti-bukti yang disampaikan KPK tidak bisa menjelaskan Andi Putra melakukan perbuatan tindak pidana dalam Operasi Tangkap Tangan KPK pada 18 Oktober 2021 tersebut.

"Kami optimis karena bukti-bukti KPK secara kualitas tidak bisa menjelaskan Pak Andi Putra melakukan tindak pidana pada tanggal 18 Oktober tersebut,'' tukasnya. (**)



Tulis Komentar