Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/8/2019).
"Update malam ini, situasi Alhamdulillah sangat kondusif," kata Dedi.
"Massa sudah menyampaikan aspirasinya dan kembali ke kediaman masing-masing atau beberapa wilayah, langsung dikawal oleh aparat Polri dan TNI," ucap dia.
Menurut Dedi, tidak ada insiden yang menonjol untuk wilayah Jayapura, Papua.
Sementara, aspirasi massa yang berunjuk rasa di Manokwari, Papua Barat, juga telah diterima oleh Kapolda Papua, Pangdam Kasuari, dan Wakil Gubernur Papua Barat.
Aspirasi terkait dugaan diskriminasi rasial saat penangkapan 43 mahasiswa Papua di Surabaya, menurut Dedi, akan dibawa ke pemerintah pusat.
"Bahwa, apa yang menjadi aspirasi masyarakat ditampung dan nanti akan disampaikan kepada pemerintah pusat. Kemudian juga, karena asprirasi sudah diterima, dan kemudian secara umum masyarakat juga sudah kembali," tuturnya.
Di Manokwari, Dedi mengatakan terdapat beberapa titik jalan yang masih diblokade oleh massa.
Meski jumlahnya tidak banyak, aparat TNI-Polri terus berdialog dengan masyarakat.
Kemudian, di Sorong, Papua Barat, juga cukup kondusif, meski sebelumnya sempat terjadi insiden perusakan Bandara Domine Eduard Osok.
"Untuk Sorong itu ada beberapa insiden. Kemudian masih ada beberapa konsentrasi massa, namun jumlahnya tidak besar dan saat ini masih tetap di bawah kontrol, kendali aparat Polri dan TNI serta pemerintah daerah," ucap dia.
Selain terjun ke lapangan untuk memitigasi tindakan anarkis dilakukan massa, polisi khususnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus memantau akun-akun yang dinilai menyebarkan konten provokatif.
Berdasarkan keterangan polisi, massa yang berunjuk rasa diduga terprovokasi konten negatif di media sosial terkait penangkapan tersebut sehingga aksi berbuntut kericuhan.
Menurut Dedi, konten-konten tersebut berisi berita bohong atau hoaks terkait penangkapan 43 mahasiswa Papua di Surabaya.
Salah satu hoaks tersebut mengungkapkan bahwa ada mahasiswa yang meninggal.
Konten yang dibangun di media sosial dan tersebar di antara warga Papua, lanjut Dedi, dapat membangun opini bahwa peristiwa penangkapan mahasiswa Papua adalah bentuk diskriminasi.
Padahal, Dedi memastikan bahwa penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya itu sudah selesai secara hukum.
"Awal mulanya dari akun hoaks itu, akun-akun yang disebarkan ada yang bilang mahasiswa Papua meninggal dunia akibat kejadian tersebut, itu sudah kami stempel hoaks," tuturnya.
Awalnya, polisi menerima laporan mengenai perusakan bendera merah putih di asrama mahasiswa Papua. Kemudian polisi memeriksa beberapa mahasiswa yang tinggal di asrama.
Karena tidak menemukan unsur pidana, kepolisian pun melepaskan mereka kembali. Proses itu merupakan proses yang wajar dalam hukum.
Menurut Dedi, polisi mengevakuasi mahasiswa Papua tersebut untuk menghindari bentrok dengan masyarakat.
"Itu kami mengevakuasi untuk menghindari bentrok fisik antara masyarakat setempat dengan teman-teman mahasiswa Papua," kata Dedi.
"Awalnya kan memang terjadi perusakan terhadap bendera Merah Putih, itu provokasi awal sehingga masyarakat setempat melakukan pengepungan," tuturnya. (lpt6/kps/zet)
Tulis Komentar