Mantan Plt Sekda dan Empat Pejabat Lain Tersangka
Teluk Kuantan (Anews) - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, MHL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017.
"Ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi anggaran belanja barang dan jasa di Bagian Umum Setda Kuansing pada enam kegiatan dengan total anggaran Rp13,3 miliar lebih," ujar Kepala Kejari Kuansing Hadiman, SH, MH, Rabu (1/4/2020) di Telukkuantan.
Adapun empat tersangka lain yang ditetapkan Kejari Kuansing yakni mantan Kabag Umum Setda Kuansing MS, VA sebagai bendahara rutin, HH dan YH, keduanya sebagai PPTK enam kegiatan tersebut.
Dalam mengusut dugaan korupsi ini, Kejari Kuansing menggunakan jasa akuntan negara. Hasilnya, kerugian negara mencapai Rp10,4 miliar. Kemudian, para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp2,9 miliar lebih.
"Masih ada sisa kerugian negara senilai Rp7,4 miliar lebih," ujar Hadiman.
Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. SY/GR
Tulis Komentar