Aksi Kapal Nelayan Cina

Tidak Manusiawi, ABK Indonesia Dilempar ke Laut

(MBC/Screengrab from YouTube)

Jakarta (Anews) - Kapten kapal China menyebut anak buah kapal ( ABK) asal Indonesia yang dilempar ke laut sebenarnya dilarung. Pernyataan kapten kapal China itu tercantum dalam situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/5/2020).
"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik."
"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," demikian yang tertulis di keterangan berjudul "Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel", sebagaimana dilansir dari Kompas.com, Kamis (7/5/2020).


Kemudian di poin berikutnya tercantum KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kasus ini. Dalam penjelasannya, Kemlu China mengklaim pelarungan ini sudah disesuaikan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapalnya.
Insiden ini viral setelah sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari sebuah kapal China.
Video yang dirilis oleh MBC itu diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020). Dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut".
Kejadian ABK dibuang ke laut ini tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera China berlabuh di Busan, Korea Selatan.
Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629, terang pernyataan Kemlu RI.


Kemlu RI juga akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah. Penjelasan akan diminta soal apakah pelarungan sudah sesuai ketentuan ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Internasional, dan tentang perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.
Peristiwa ini disebut Kemlu RI terjadi di Selandia Baru, dan telah ditangani oleh perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan.
Sementara itu KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei. KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia, sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan kerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.
"Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI."
"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," pungkas bunyi pernyataan tersebut.

Susi Angkat Bicara
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti perbudakan Anak Buah Kapal ( ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut. Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.
Susi yang kerap menenggelamkan kapal pencuri ikan ilegal pada masanya menyatakan itulah alasan Illegal Unreported Unregulated Fishing (IUUF) harus dihentikan. Penghentian IUUF perlu kerjasama internasional.
"Illegal Unreported Unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita = sumber protein = Ketahanan pangan= TENGGELAMKAN !!!!!!!! Saya sudah teriak sejak tahun 2005," kata Susi dalam cuitannya, Kamis (7/5/2020).
Susi lantas membeberkan bagaimana IUUF bekerja selama ini. Dia bilang, IUUF merupakan kejahatan lintas negara yang dilakukan di beberapa wilayah laut, oleh crew dan ABK dari beberapa negara. Hasil tangkapannya yang ilegal, seperti penangkapan hiu untuk diambil siripnya dalam kasus ABK kapal China itu dijual ke beberapa negara.

Panggil Dubes China
Terpisah Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha membenarkan adanya peristiwa pelarungan ini. Kemenlu akan memanggil Dubes China untuk mengklarifikasi berita tersebut.
"Guna meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah dan perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya, Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT (Republik Rakyat Tiongkok)," ujar Judha dalam keterangannya, dikutip dari detiknews, Kamis (7/5).
Judha menyebut terdapat 3 jenazah WNI dilarungkan ke laut karena kematiannya disebabkan oleh penyakit menular. Kematian 3 ABK itu, sebut Judha, terjadi pada bulan Desember 2019 dan Maret 2020.
"Pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik. Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya," ujar Judha.
Belum diketahui jenis penyakit menular yang diderita ketiga ABK tersebut. Kementerian RRT, sebut Judha, mengklaim pelarungan telah sesuai praktek kelautan internasional. Pelarungan terpaksa dilakukan untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.


Dalam video yang beredar, tampak sejumlah orang mengelilingi sebuah karung jenazah berwarna orange. Karung jenazah itu berada di tepi kapal.
Kemudian, keempat orang tersebut bersama-sama mengangkat karung jenazah. Keempat pria itu secara serentak melempar jenazah ke laut.
Sementara itu, CNN Indonesia memberitakan, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi, menyatakan tengah berkoordinasi dengan KBRI Beijing untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan pemilik kapal China yang diduga mengeksploitasi Anak Buah Kapal (ABK) WNI.
"Semuanya sudah terdata, perusahaannya, pemiliknya sampai agen yang merekrut mereka, semua kita desak untuk bertanggung jawab," kata Umar. ZET



Tulis Komentar