Hukrim

22 Napi Asimilasi di Riau Setelah BebasTerlibat Kriminal Lagi

Seorang narapidana membaca pengumuman tentang pembebasan bersyarat dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Dumai di Dumai. Pic.Antara

Pekanbaru (ANews) - Kepolisian Daerah Riau mencatat sedikitnya 22 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali terlibat kriminal dalam berbagai tindak pidana.

"Bahkan, satu narapidana ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto di Pekanbaru, dikutip dari AntaraRiau, Sabtu.

Kemudian, tiga napi terlibat pencurian dengan kekerasan (Curas), 11 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan penggelapan sebanyak satu orang.

"Kemudian ada yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) itu, lima orang serta yang ditangkap karena melakukan perlawanan terhadap pejabat berwenang satu orang," ujarnya.

Kasus terbaru adalah saat jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MGP alias Gusti (21). Meski baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), pada 4 Juni 2020, berkat program asimilasi, dia ternyata telah beraksi di lebih dari lima tempat kejadian perkara.

Untuk napi asimilisasi yang kembali kumat ini, Sunarto mengatakan mereka diserahkan kembali ke Lapas guna meneruskan masa tahanan sebelumnya. Kendati begitu, untuk perkara barunya tetap diproses oleh polisi.

Berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Riau menduduki peringkat lima besar yang jumlah napi asimilasinya kembali ditangkap.

Program asimilasi sendiri merupakan program Kemenkumham sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 yang sudah diterbitkan. Isinya terkait tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19. ZET



Tulis Komentar