Diupah Rp2 Juta

Pegawai Rutan Cipinang Selundupkan Sabu ke Napi

Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur memberi keterangan pers terkait ditangkapnya pegawai rutan Cipinang selundupkan sabu ke napi, Kamis (1/8). Foto: net/anews)

JAKARTA, ANEWS - Satuan Resnarkoba Polres Metro Jakarta Timur telah mengamankan SA yang merupakan pegawai Rutan kelas 1 Cipinang lantaran kedapatan menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam rutan pada Minggu (28/7/2019) lalu.

SA diamankan petugas rutan usai barang bawaannya tertangkap mesin x-ray terdapat sabu seberat 26,47 gram.

Barang itu terbungkus plastik bening dan dimasukkan ke dalam kotak susu dengan tujuan mengelabui petugas.

"Kami berhasil menggagalkan penyeludupan diduga sabu yang hendak dibawa ke Rutan Cipinang. Petugas melakukan penggeledahan badan dan melalui x-ray. Kemudian didapat barang diduga narkoba jenis sabu, petugas menghubungi kepala keamanan," kata Kepala Rutan klas 1 Cipinang Oga Darmawan dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (2/8).

Usai diamankan, SA langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Timur guna jalani pemeriksaan. 

Setelah memeriksa SA, polisi menangkap HR yang merupakan narapidana Rutan klas 1 Cipinang. Sabu yang dibawa SA adalah milik HR dan akan di serahkan kepada HR.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo mengatakan, HR menugaskan SA mengambil sabu miliknya dari ojek online pada Minggu pukul 20.00 WIB.

Kemudian sabu tersebut rencananya akan diantarkan langsung ke HR.

"Penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka dan mendapatkan keterangan bahwa tersangka disuruh oIeh seorang warga binaan yang bernama HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu mIliknya dari Iuar ke daIam rutan," ujar Adi di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Diupah Rp 2 Juta

HR memberi upah kepada SA sebesar Rp 2 juta untuk mengantarkan sabu miliknya ke dalam rutan untuk diserahkan ke HR.

"Tersangka (SA) disuruh oIeh seorang warga binaan yang berinisial HR di Blok B Iantai II rutan klas I Cipinang untuk membawa paket sabu miliknya dari Iuar ke daIam rutan dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 2 juta," ujar Ady.

Kemudian SA menerima tawaran itu dan mengambil paket sabu dari ojek online dan memasukkan sabu ke dalam kotak susu. Namun, berkat mesin x-ray aksi SA diketahui petugas.

Pemasok diburu

Ady menambahkan, pihaknya hingga kini masih memburu pemasok yang mengirimkan sabu kepada HR.

HR memesan sabu melalui handphone ke oknum tersebut dan diantarkan melalui ojek online untuk diambil SA.

"Penyidik masih melakukan pengembangan temadap tersangka pemasok narkotika jenis sabu kedalam rutan," ujar Ady.

Adapun usai ditangkap HR dan SA jalani tes urin dan hasilnya keduanya positif mengonsumsi narkoba. Kini keduanya mendekam di penjara. HR ditahan di Rutan klas 1 Cipinang, sedangkan SA ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, dan Pasal 132 Ayat 1 yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (zet)



Tulis Komentar