Hukrim

Peras Kades, Oknum Pegawai Kejari Bintan dan Tanjungpinang Ditangkap

KEPULAUAN RIAU (ANEWS) - Tim Intelijen Kejati Kepri bersama dengan Intelijen Kejari Bintan berhasil menangkap oknum pegawai Kejaksaan Negeri Bintan inisial BI dan oknum Kejari Tanjungpinang MR bersama pihak swasta RR dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu (30/6/2021).

Ketiganya ditangkap setelah diketahui diduga telah melakukan pemerasan terhadap salah satu Kepala Desa (Kades) di Bintan, Rabu (30/6/2021) sekira pukul 20.30 wib.

Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo, dilansir Barometerrakyat.com, Jumat (2/7/2021).

“Ketiga pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bintan dengan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk pengamanan kegiatan,” kata  Agustian menjawab media.

Dikatakan Agustian, ketiganya meminta uang kepada kepala Desa sebesar Rp 100 juta, namun kades hanya mampu Rp 50 juta dan saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para tersangka langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bintan dengan status penahanan rutan di Rutan Polres Bintan,” jelasnya

Ia menambahkan, sebelum ditahan ketiganya sudah dilakukan pemeriksaan Rapid Tes Antigen dan hasilnya negatif.

“Barang bukti berupa uang sejumlah Rp. 50.000.000 sudah dilakukan penyitaan,” ucapnya.

Berikut Kronologisnya

Asisten Intelijen Kejati Kepri Agustian Sunaryo menjelaskan kronologis OTT berawal pada Rabu (30/6) bidang Intelijen Kejari Bintan menerima informasi masyarakat perihal adanya dua orang yang mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa di bagian intelijen Kejaksaan Negeri Bintan.

Selanjutnya bidang Intelijen Kejari Bintan melaporkan ke bidang Intelijen Kejati Kepri, kemudian dilakukan pengecekan dan penjajakan.

“Hasil pengecekan dan pejajakan diperoleh informasi bahwa benar ada dua oknum Kejaksaan yang meminta sejumlah uang kepada kepala desa diwilayah Kabupaten Bintan dengan alasan mereka mempunyai data penyimpangan dana Desa,” katanya saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Jumat (2/7/2021).

Ia menyampaikan, atas dasar informasi tersebut Kepala Kejati Kepri langsung merespon dengan membentuk Tim Pengamanan.

Sekira pukul 21.30 Wib Tim Intel Kejari Bintan berhasil mengamankan dua oknum kejaksaan inisial MR dan BI berikut sejumlah uang Rp 50 Juta di salah satu rumah makan di Kawal. Sedangkan pihak swasta diamankan di tempat terpisah.

“Mereka dibawa ke kantor Kejati Kepri untuk dimintai keterangan secara intensif dan diperoleh kesimpulan benar adanya indikasi perbuatan tercela dan indikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh para pelaku sehingga diserahkan ke bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk dilakukan inspeksi kasus,” ujarnya. (*)



Tulis Komentar