Hukrim

Pertaruhan Justice Collaborator, Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (F:int-ANews)

JAKARTA (ANews) - Masa depan justice collaborator pada penegakan hukum dalam kasus penembakan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo cs, benar-benar dipertaruhkan dalam sidang putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang digelar Rabu (15/2/2023). Hakim akhirnya meringankan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Majelis hakim memutus Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudan Ferdy Sambo itu. Namun status Richard Eliezer sebagai justice collaborator diterima hakim sesuai dengan undang-undang yang berlaku saat ini. Sehingga kasus ini menjadi terkuak hingga membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang terorganisir yang dinilai pelik dan besar.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan, " kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan hari ini.

Usai pembacaan putusan vonis yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ini, suasana tampak bergemuruh dengan teriakan kegembiraan para pendukung Eliezer atas putusan hakim.

Para pendukung bersorak gembira dan menyatakan rasa syukur mereka atas menangnya rasa keadilan. " Hakim bersih, hakim hebat. Ini baru keadilan," demikian ungkap mereka sembari memanggil nama Eliezer dan turut memberikan dukungan pada Bharada tersebut.

Di awal, sebelum sidang juga sempat terjadi keributan para pedukung Eliezer yang memaksa masuk ke dalam ruang sidang sehingga menyebabkan kericuhan dan desak-desakan antara pengunjung dan awak media yang meliput.

"Semangat Richard!!" teriak pendukung Richard Eliezer di ruang sidang yang seharusnya tenang dan sakral.

Dukungan terhadap Eliezer juga tampak dari kehadiran kedua orang tua almarhum Brigadir J yang sebelumnya kepada publik sudah mengakui memaafkan terdakwa.

Melalui pengacara dari pihak keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan sangat puas dengan keputusan hakim tersebut.

"Yah, kami sangat puas hakim sudah meringankan hukuman terhadap Eliezer. Kami sudah memaafkannya dan memang dia melakukan itu karena terpaksa atas perintah, bukan dari hati dia yang sebenarnya. Kami paham dengan kondisinya saat itu,'' ujar Kamaruddin yang didampingi kedua orangtua almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Kepada para pendukung Eliezer, ayahanda almarhum Brigadir J, Samuel Hutabarat turut memberikan dukungan.

"Kalian sudah mendapatkannya, kita sudah mendapatkannya. Keadilan dan kebenaran sudah kita dapatkan," ungkap Samuel sambil meredam rasa harunya.

Sementara itu ayah dan ibu Richard Eliezer Pudihang Lumiua, Junus Lumiu dan Rynecke Alma Pudihang yang menyaksikan live streaming putusan vonis hakim di Manado, tak kuat menahan rasa haru dan tangis atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara bagi Richard.

" Ini sangat memuaskan. Terimakasih atas dukungan semua, teman-teman di Manado, orang-orang di Manado dan keluarga besar di Manado serta semua para pendukung Richard dimana pun berada. Terima kasih," ucap Rynecke Alma Pudihang sambil menyeka air matanya.

 



Tulis Komentar