Dana BLT Pekanbaru Dipotong Rp50 Ribu

"Warga Harus Dapat Rp300.000"

Pekanbaru (Anews) - Warga Kota Pekanbaru yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kecewa dengan pembagian yang tidak sesuai. Dana BLT yang sejatinya mereka dapatkan Rp300.000, hanya diterima Rp250.000.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menyalurkan dana BLT untuk warga Kota Pekanbaru yang terdampak pandemi virus Covid-19 pada 18 Juni 2020 lalu. Dana yang diberikan bagi warga sebesar Rp300.000. Namun, kenyataannya warga hanya memperoleh Rp250.000 dimana sisanya sebesar Rp50.000 tidak bisa disalurkan oleh bank yang dipercayakan Pemko Pekanbaru untuk menyalurkan bantuan itu.
Terkait kondisi itu, Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie mengaku telah mendapat laporan terkait laporan terkait persoalan tersebut.
"Saya sudah minta Kepala Dinas Sosial Riau, pak Dahrius Husin untuk mengecek kebenaran ini. Kok Rp250 ribu yang diterima warga? Laporan yang kami terima katanya yang Rp40 ribu disalurkan bulan depan, dan Rp10 ribu untuk administrasi," kata Ahmad, seperti dilansir dari Cakaplah.com, Senin (29/6).
Karena itu, mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini menegaskan di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Riau tentang BLT ini dijelaskan untuk BLT warga tedampak Covid-19 tetap Rp300 ribu, dan untuk biaya penyalurannya ditanggung oleh pemerintah kabupaten dan kota.
"Jadi masyarakat tetap menerima Rp300 ribu. Artinya disitulah ada bantuan pemerintah kabupaten dan kota untuk membiayai penyalurannya," cakapnya.
Warga yang menerima dana BLT dari Pemprov Riau telah mengambil dana bantuan tersebut sejak 18 Juni lalu di Bank Pekanbaru, Jalan Arifin Ahmad.
"Bantuan sebenarnya Rp300 ribu, tapi dipotong Rp50 ribu. Jadi dapatnya Rp250 ribu," kata salah seorang warga penerima bantuan, Dewi, dikutip dari Riau1.com.
Selain ada pemotongan, ia juga disulitkan dalam pengambilan bantuan tersebut. Karena, syaratnya harus kepala keluarga yang tertera di dalam Kartu Keluarga (KK) yang bisa mengambil bantuan tersebut.
“Saya tak bisa mengambil dana bantuan itu karena katanya harus kepala keluarga. Bisa saya yang ambil tapi harus buat surat kuasa dulu,” kata Dewi lagi. YNT



Tulis Komentar