Dugaan Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing

Jaksa Periksa Mantan Bupati Kuansing Sukarmis

Sukarmis

Teluk Kuantan (ANews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi, Riau memeriksa mantan Bupati Sukarmis sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan di Hotel Kuansing yang dianggarkan pada tahun 2015 lalu selama dua hari berturut - turut, sejak Kamis (13/8).

"Penyidik menemukan alat bukti, untuk mendalami dugaan korupsi tersebut memanggil sejumlah saksi kunci," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kajari) Hadiman di Teluk Kuantan dikutip dari antara.com Jumat.

Sukarmisdiperiksa dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kuansing pada saat itu, sementara sejumlah pihak telah diminta keterangan. Setakat ini, penyidik Kejari telah memiliki dua alat bukti yang kuat terkait dugaan korupsi pengadaan mebelair Hotel Kuansing.

"Karena itu penyidik menaikkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," tegasnya.

Penyidik hingga saat ini belum menetapkan tersangka, karena kerugian negara tengah dalam proses penghitungan pihak auditor independen, akan tetapi dalam waktu dekat akan menetapkannya.

Secara kronologis peristiwanya adalah dimana pembangunan Hotel Kuansing itu ada tiga tahap, pertama pengadaan tanah tahun 2014, lalu pembangunan fisik pada tahun yang sama, dan pembangunan ruang pertemuan hotel pada tahun 2015.

Proyek Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing dengan pagu anggaran senilai Rp13,1 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing 2015 dan dilaksanakan rekanan PT Betania Prima dengan memberikan jaminan pelaksanaan berbentuk bank garansi nomor 0066/11/BG/B, dengan nominalnya Rp629 juta.

"Selama dalam penyelidikan kasus tersebut, setidaknya ada sejumlah fakta kejanggalan yang berhasil diungkapkan oleh pihak kejaksaan," terangnya.

Penyidik menemukan bahwa telah terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK kepada pihak penyedia, sehingga, berakibat terhambatnya progres pekerjaan. Dalam pelaksanaan kegiatan, PT Betania Prima tidak pernah ada di lokasi pekerjaan dan hanya datang pada saat pencairan dana.

Lantas, kata dia, di saat masa kontrak berakhir, PT Betania Prima hanya mampu melaksanakan pekerjaan dengan bobot 44,5 persen dengan nilai total yang telah dibayarkan Rp5,2 miliar lebih.

Setelah itu, lanjut Kejari, pihak perusahaan tidak sanggup merampungkan pekerjaan sampai 100 persen ketika kontrak habis dengan alasan barang tidak sampai. Ironisnya, kontrak tidak pernah diputus sampai hari ini bahkan dikenakan denda Rp352 juta.

"Namun, PPK dan PPTK tidak pernah menagih denda tersebut," tegas Hardiman.

Mestinya, kata Hardiman, PPK melakukan klaim terhadap jaminan pelaksanaan dari rekanan di Bank Riau Kepri senilai Rp629 juta dan disetorkan ke kas daerah KabupatenKuansing.

Tapi, PPK(Pejabat Pembuat Komitmen) tidak pernah klaim jaminan pelaksanaan dari PT Betania Prima. Bahkan, jaminan pelaksanaan itu diberikan lagi ke rekanan. Selain itu, PT Betania Prima baru melakukan penyetoran denda pada Maret 2018 setelah mendapat teguran ketiga kalinya dari Dinas PUPR Kuansing dan setelah dilakukan audit oleh BPKP.HRZ



Tulis Komentar