Sri Mulyani: Anggaran dana desa 2021 naik jadi Rp72 triliun
Jakarta (ANews) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan anggaran dana desa dalam RAPBN 2021 mencapai Rp72 triliun atau naik 1,1 persen dari alokasi tahun ini dalam Perpres 72/2020 Rp71,2 triliun untuk mendukung pemulihan akibat COVID-19.
"Dana desa kita tahun depan meningkat menjadi Rp72 triliun. Kami akan melakukan beberapa hal temanya tetap mendukung pemulihan ekonomi," katanya dalam raker bersama Komite IV DPD RI di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Tak hanya itu, Sri Mulyani menyebutkan dana desa juga digunakan untuk pemulihan perekonomian desa yaitu memperkuat kesinambungan program padat karya tunai dan jaring pengaman sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT).
Kemudian, pemberdayaan UKM dan sektor usaha pertanian, mendorong transformasi ekonomi desa melalui desa digital, serta melanjutkan program pengembangan potensi desa, produk unggulan desa, kawasan perdesaan, dan peningkatan peran BUMDesa.
"Kebijakan dana desa tahun depan untuk meningkatkan porsi alokasi formula guna memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai dengan karakteristik desa," katanya.
Sementara itu, dana desa turut digunakan untuk pengembangan sektor prioritas seperti pengembangan program berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung desa digital dan pengembangan pariwisata melalui pembangunan desa wisata.
Berikutnya, mendukung ketahanan pangan melalui pengembangan usaha budi daya pertanian, peternakan dan perikanan serta meningkatkan infrastruktur dan konektivitas yang pelaksanaannya diprioritaskan dengan program padat karya tunai.
Terakhir yaitu mendukung program kesehatan nasional melalui perbaikan fasilitas poskesdes dan polindes, pencegahan penyakit menular, peningkatan gizi, dan penurunan stunting di desa.
Selanjutnya, pemerintah turut melakukan reformasi pengalokasian dan penyaluran dana desa yakni dengan meningkatkan porsi formula untuk memperbaiki proporsi alokasi dana desa per desa sesuai karakteristik desa.
Reformasi juga dilakukan dengan penguatan alokasi kinerja untuk mendorong kinerja desa dalam meningkatkan transformasi perekonomian desa serta melanjutkan pemberian reward kepada desa berstatus mandiri berupa penyaluran dana desa dalam dua tahap.HRZ
Tulis Komentar