Daerah

Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Bandar Sabu di Muara Lembu Kuansing

Polsek Singingi amankan satu terduga pelaku terlibat peredaran narkoba. (F:RBI/ANews)

MUARA LEMBU (ANews) - Tim Reskrim Polsek Singingi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kuansing, Rabu, (14/10/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial FAN (26). Sebanyak lima paket diduga narkoba jenis sabu ikut diamankan.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang sudah meresahkan warga setempat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Singingi Iptu Edi Winoto langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Jufri Oktavianus Lumban Gaol bersama anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian bergerak menuju kawasan Jembatan Muara Lembu arah Pulau Padang, Kelurahan Muara Lembu. 

Berdasarkan informasi yang diterima, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria diketahui berinisial FAN. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan lima paket kecil plastik klip bening yang diduga berisi sabu.

"Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka," Ungkap Kapolsek melalui keterangannya, Kamis, (15/10/2026).

Selanjutnya terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Singingi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain lima paket yang diduga berisi sabu, polisi turut menyita satu buah dompet hitam merek Pull&Bear berisi uang tunai sebesar Rp300.000, satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hijau. 

"Hasil pemeriksaan terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine," Katanya. 

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP). (RBI/ANews)



Tulis Komentar