Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo, Mensesneg Prasetyo Hadi: Perbuatan Jenderal Listyo Sigit dkk Mengarah ke Makar
JAKARTA (ANews) - Presiden Prabowo Subianto resmi memecat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan perbuatan tersebut mengarah ke makar.
Hal itu disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo awalnya mengumumkan Prabowo telah memecat Sigit dari jabatan KSP.
“Bapak Presiden telah menandatangani keputusan presiden mengenai pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Kepala Staf Kepresidenan," ujar Prasetyo.
Prasetyo kemudian menyebut perbuatan tersebut mengarah ke makar. Meski demikian, dia memastikan kasus ini tidak memengaruhi pelayanan ke masyarakat.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini mengarah ke perbuatan makar, juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," ujarnya.
Listyo Sigit, Ahrie Sonta dan Eko Hadi
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga jenderal sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal terhadap Prabowo. Selain Sigit, Polri juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
"Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan," ujarnya.
Dikutip AmanahNews dari “Breaking News” sejumlah tayangan langsung siaran TV nasional, Selasa (3/11/2026) malam, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) tersebut bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Selain Listyo Sigit, Bareskrim Polri menetapkan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EHS) sebagai tersangka kasus penyadapan. (dtc/ZET)



Tulis Komentar