Daerah

Polisi Cegat Mobil Brio Melintas di Benai, Bawa Sabu dan Pil Ekstasi

Polsek Benai amankan terduga pelaku narkoba. (F:RBI/ANews)

BENAI (ANews) - Seorang pengemudi mobil Brio warna putih berinisial HH (39) diamankan Polsek Benai saat melintas di jalan lintas di daerah Pasar Benai, Kecamatan Benai, Senin, (26/10/2026) dinihari. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. 

"Terduga pelaku sudah diamankan. Dari hasil tes urine terduga pelaku positif menggunakan amphetamine," ungkap Kapolres Hidayat Perdana melalui Kapolsek Benai, Iptu Parsaulian Simanjuntak, Selasa, (27/10/2026).

Dikatakan Kapolsek, barang bukti yang diamankan meliputi tujuh bungkus plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,20 gram.

Kemudian juga diamankan lima butir obat berwarna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi, satu buah kaca pirek, dua buah jarum, satu buah pipet.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) angka 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana. (RBI)



Tulis Komentar