Daerah

Sekdaprov Riau Sampaikan Sistem Kerja ASN Dalam Adaptasi Kenormalan Baru

Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya. (mcr/ANews)

 

Pekanbaru (ANews) - Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Yan Prana Jaya menyampaikan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam masa adaptasi kenormalan baru saat ini.

Ia menyebutkan, di tengah Pandemi Covid-19, Pegawai ASN dituntut untuk tetap berkinerja untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik dan efektif. 

Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah tentunya harus juga memprioritaskan kesehatan Pegawai ASN dalam pelaksanaan tugasnya. Oleh karena itu, Protokol Kesehatan harus selalu dijalankan secara tegas, baik di lingkungan kantor maupun di luar kantor.

"Untuk mendukung dan memastikan hal tersebut, Kami telah mengeluarkan beberapa kebijakan dalam Tatanan Normal Baru (new normal)," katanya, Kamis (10/09/2020).

Ia menjelaskan, sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru yaitu penyesuaian sistem kerja pegawai ASN, Transformasi Manajemen ASN, dan Transformasi Infrastruktur Pemerintahan.

Kemudian, penyesuaian sistem kerja Pegawai ASN dilakukan dengan pendekatan flexible working arrangement, yaitu fleksibilitas di dalam pengaturan lokasi bekerja maupun dalam waktu bekerja. Melalui flexible working arrangement, Pegawai ASN dapat bekerja di kantor (work from office/WFO) atau bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home/WFH).

Lanjutnya, pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah diminta untuk mengatur secara selektif dan akuntabel Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH) dengan mempertimbangkan kriteria antara lain jenis pekerjaan, lokasi tempat tinggal, dan faktor komorbiditas pegawai.

"Hal ini dicantumkan dalam SE Menteri PANRB No. 58 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan SE Menteri PANRB No. 67 Tahun 2020," sebutnya.

Sekda Riau ini menambahkan, dalam SE No. 67 Tahun 2020, ditambahkan substansi bahwa dalam mengatur jumlah Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) maupun di rumah (WFH), Pejabat Pembina Kepegawaian juga memperhatikan data zona resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Untuk zona resiko tersebut yaitu, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 100%.

Kemudahan, bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 75%.

Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 50%.

Dan Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, PPK dapat mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO) paling banyak 25%.

"SE No. 67 Tahun 2020 tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa terdapat status/zona risiko yang berbeda-beda di kabupaten/kota seluruh Indonesia. Selain itu, zona risiko terus mengalami perubahan tergantung pada perkembangan status Covid-19 pada setiap daerah," katanya.

Selain itu, sebut Yan Prana Jaya, dalam hal suatu Instansi Pemerintah berlokasi di wilayah dengan Penetapan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka dapat dilaksanakan tugas kedinasan di rumah (WFH) secara penuh, kecuali bagi instansi pemerintah dengan tugas dan fungsi yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman PSBB.

"Penyesuaian sistem kerja tersebut tentu saja tidak boleh menghambat pelayanan publik ataupun mengurangi sasaran kerja dan target kinerja dari Pegawai ASN yang bersangkutan," sebutnya. 



Tulis Komentar