"Para saksi saling dikonfrontasi dan didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada dua tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Ali, dilansir dari Kompas.com, Kamis (15/10/2020) malam.
Dua tersangka dalam kasus ini ialah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar serta I Ketut Suarbawa selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya dan Manajer Divisi I PT Wijaya Karya.
Adapun lima saksi yang diperiksa adalah Kepala Seksi Teknik Komersial Tim Jembatan Waterfront City Bangkinang dari PT Wijaya Karya, Bayu Cahya Saputra; karyawan PT Wijaya Karya Bimo Laksono.
Kemudian, Project Manager Wika Didiet Hadianto; staf Markerting PT Wijaya Karya Firjan Taufa; dan pegwai PT Wijaya Karya Ucok Jimmy.
Ali menuturkan, dalam pemeriksaan hari ini penyidik juga mendalami biaya-biaya yang dikeluarkan oleh PT Wijaya Karya dalam proyek jembatan Waterfront City tersebut.
Dalam kasus ini, Adnan diduga menerima uang sekitar Rp 1 miliar yang diduga merupakan fee sebesar 1 persen dari nilai total kontrak pembangunan jembatan tersebut senilai Rp 15.198.470.500.
"Diduga terjadi kolusi dan pengaturan tender yang melanggar hukum yang dilakukan oleh para tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (29/9/2020).
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 50 miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan secara tahun jamak di tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak Rp 117,68 miliar.
Kedua tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ZET
Tulis Komentar