Hukrim

Putusan PT Pekanbaru: Hukuman Mursini Diperberat Dua Kali Lipat Jadi 8 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kuantan Singingi priode 2016 - 2021, Mursini. (Ft.Ist-lpt6)

JAKARTA (ANEWS) - Hukuman Mursini, mantan Bupati Kuantan Singingi priode 2016 - 2021 akhirnya diperberat menjadi dua kali lipat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Pada sidang di pengadilan tingkat pertama, Mursini dihukum 4 tahun penjara. Oleh majelis tinggi PT Pekanbaru hukuman Mursini justru kini diperberat menjadi 8 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa Drs. Mursini, M.Si Bin Nonyan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Secara Berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsider dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Drs. Mursini, M.Si Bin Nonyan tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Wakil Ketua PT Pekanbaru, Roki Panjaitan dilansir dari detikcom, Jumat (25/2/2022).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Roki Panjaitan dengan anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari pada Kamis (24/2). Majelis juga menjatuhkan pidana kepada Mursini untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 1.550.000.000 sebagai pengganti kerugian negara. Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang memperolah kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang, untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun," ucap Roki Panjaitan.

PT Pekanbaru menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Mursini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, majelis tinggi juga memerintahkan Mursini tetap berada dalam tahanan.

"Semoga ini pelajaran bagi para kepala daerah agar tidak melakukan tindak pidana korupsi," ucap Roki Panjaitan yang juga alumni Lemhannas Angkatan XLIX Tahun 2013 itu.

Sebelumnya, Kejari Kuantan Singing menetapkan Mursini sebagai tersangka pada Juli 2021. Mursini diduga telah melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.

Pada 1 September lalu, sidang dakwaan terhadap Mursini digelar di PN Tipikor Pekanbaru. JPU mendakwa politikus PPP itu mengatur fee pendanaan dari enam kegiatan untuk keperluan pribadinya dan kelompok.

Pengadilan Negeri Pekanbaru kemudian menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada mantan Bupati Kuansing Mursini itu. Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8,5 tahun.

Vonis ringan terhadap mantan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menempuh jalur hukum berikutnya. Tanpa menunggu tujuh hari kerja, Korps Adhyaksa di Negeri Jalur langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

"Kami nyatakan banding karena vonis jauh dari tuntutan," tegas Kepala Kejari Kuansing Hadiman menanggapi vonis korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kuansing pada tahun 2017 itu beberapa saat setelah vonis pengadilan tingkat pertama itu. (*/ZET)



Tulis Komentar