Daerah

DPD JPKP ROHIL Akan Usut Pungutan Rumah Khusus Nelayan Di KPL Hulu

Rumah Khusus Nelayan di KPL Hulu. (F:ALX/ANEWS)

BAGAN SIAPI-API (ROHIL) - Seorang ibu rumah tangga berinisial (Mi), warga kampung baru (KPL) kelurahan bagan hulu, kecamatan Bangko kabupaten Rokan Hilir merasa kecewa dan sedih, untuk mendapatkan Rumah Khusus Nelayan (RKN) ia harus mengeluarkan uang sebesar Rp 2 jt kepada oknum Rukun Tetangga (RT) setempat.

Menurut Mi Ibu dua anak ini, selama hampir 7 tahun lamanya mereka terpaksa menyewa rumah dikarenakan untuk membangun rumah pribadi belum mempunyai uang. Pekerjaan suaminya sebagai nelayan terkadang hanya cukup untuk belanja makan terkadang juga serba kekurangan.

"Hampir selama tujuh tahun kami menyewa rumah, Pak bersama suami dan anak. Maklumlah suami saya nelayan. Jangankan membuat rumah, untuk makan saja kadang cukup kadang kurang," terang Mi Jumat (29/1/2021).

Terkait soal pungutan biaya untuk mendapatkan RKN tersebut, istri nelayan ini mengatakan pada bulan Oktober sebelum pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rohil digelar, oknum RT sempat mengatakan RKN tersebut masih tersisa satu (1) yang kosong. Untuk mendapatkan rumah itu ia diminta untuk memberikan uang. "Agar nama kepemilikan rumah tersebut tidak bisa digantikan lagi alias sudah pasti atas namanya sendiri, "jelasnya.

Namun, apa yang diharapkan Mi selama ini untuk memiliki rumah sendiri seakan sirna, RKN yang dibangun sebanyak 30 pintu tersebut telah dihuni oleh masyarakat tempatan bahkan beberapa penghuni yang lain diketahuinya ada yang berasal dari masyarakat luar kelurahan yang profesi bukan sebagai nelayan.

"Tadi malam sekitar jam 21:30 wib, masyarakat berbondong bondong pindah ke RKN, dengan membawa peralatan bahkan ada beberapa rumah dihuni masyarakat dari luar daerah ini," kata Mi dengan wajah sedih.

Menanggapi hal itu, Mulyadi N selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) ROHIL, dalam waktu dekat akan mengerahkan tim JPKP untuk mengusut persoalan RKN tersebut hingga tuntas.

" Kita akan usut persoalan rumah khusus nelayan ini. Ini kan bangunan pemerintah khusus untuk nelayan, tidak ada bayaran bagi masyarakat yang berhak mendapatnya. Tentu semua itu ada prosedur yang berlaku, siapa dan bagaimana kriteria yang berhak dapat," Ujar Mulyadi.

Ditegaskan, jika pun ke depannya tim JPKP menemukan ada pemungutan biaya oleh oknum desa atau siapapun itu, DPD JPKP akan mengambil sikap. "Tidak menutup kemungkinan persoalan ini akan kita bawa kepenegak hukum untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

Sementara itu, Yuni Hardi selaku Kepala Bidang (Kabid) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rohil, saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan masalah tersebut bisa diusutnya, siapa oknum yang ber"main". 

Karena yang menyeleksi untuk mendapat rumah tersebut dari pihak kelurahan dan RT/RW setempat,"jelasnya melalui pesan Whatsapp.

Terkait soal dugaan adanya pungutan untuk mendapat rumah khusus nelayan tersebut, Kabid Perumahan itu dengan tegas mengatakan, itu tidak dibebankan kepada masyarakat yang berhak menerima. "Tidak ada bayaran untuk mendapatkan rumah tersebut," tegas Hardi. (ALX)



Tulis Komentar