Daerah

Nasib Buruh Belum Jelas, SRK Dituding Kangkangi UU Tenaga Kerja

Kasi Perselisihan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu, Sutikno. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU ANEWS – Sampai saat ini nasib ratusan pekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL) PT. Sinar Reksa Kencana (SRK), tidak mematuhi kewajiban yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Artinya, SRK dinilai telah mengangkangi UU tersebut.

"Ya, upahnya belum dibayar selama dua bulan.”ucap tegas Arfan salah satu korban pada awak media Selasa,(2/2).

Arfan juga menyesalkan sikap perusahaan, dimana tuntutan para pekerja belum dipenuhi. Sedangkan melalui Edi Iriyanto selaku Direktur Regional Sumatra dari Devisi Sawit PT. Mentari Group sebagai induk PT. SRK saat itu, telah menyepakati menyelesaikan, tapi nihil.”kesalnya.

Di tempat terpisah Rendi juga mengakui akan kembali melakukan unjuk rasa jika tidak diselesaikan segera, dan para pekerja menunggu dalam satu pekan ini.

Jika hak pekerja telah dibayar pihak perusahaan, maka para pekerja akan berangkat segera keluar dari areal perumahan perusahaan,”ucapnya.

Menyinggung hak pekerja, dibenarkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi ( DisnakerTrans ) Kabupaten Indragiri Hulu, melalui Kasi Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI ), Sutikno belum di selesaikan pihak PT. SRK.

Pada hal dalam surat No.003/Dir.Reg-Sum/X/I/2020 prihal penyampaian hasil pertemuan Disnaker, juga tak jelas kapan dan hingga batas terakhir akan di selesaikan perusahaan. ”tukasnya. (FRS)

 

 

 

 

 



Tulis Komentar