Daerah

Masrul : Dana BOS Sekarang Lebih Fleksibel untuk Kebutuhan Daerah

Plt Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olaraga Kabupaten Kuantan Singingi Masrul Hakim. (F:YSP/ANEWS)

KUANSING (ANEWS) - Pemerintah kini telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang disalurkan oleh pemerintah pusat ke pihak sekolah baik Reguler maupun Non Reguler.

Hal itu dikatakan Plt.Kepala Dinas  Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Masrul Hakim menjawab AmanahNews.com Kamis (11/2/2021).

Melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.

"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," jelas Masrul Hakim mantan Tenaga Guru Di SD N 002 Logas Kecamatan Logas Tanah Darat. 

Dijelaskan Masrul, setiap sekolah memiliki kondisi yang berbeda sehingga kebutuhan di tiap sekolah juga berbeda-beda.

“Dengan perubahan kebijakan ini, pemerintah memberikan otonomi dan fleksibilitas penggunaan dana BOS,” kata Masrul yang juga merupakan Marbot masjid di jalan Pepaya Pekanbaru itu semasa berkuliah.

Lantas apa perbedaan sistem dana BOS 2019 dan dana BOS 2020 bahkan tahun ini? Berikut perbedaannya kata Masrul Hakim kepada ANEWS di ruang kerjanya Kamis.

Mengacu dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020, pertama perbedaan alur dana, frekuensi penyaluran dan proses verifikasi data.

Alur dana BOS pada sistem BOS 2019, dana BOS ke sekolah disalurkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi. Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah.

Frekuensi penyaluran dana BOS pada tahun 2019, penyaluran dilakukan sebanyak 4 kali per tahun dengan porsi tahap I (20 persen), tahap II (40 persen), tahap III (20 persen), dan tahap IV (20 persen). Pada kebijakan BOS 2020, penyaluran dilakukan sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen).

Untuk proses verifikasi data pada BOS 2019, penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi. Pada BOS 2020, penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota begitupun juga pada tahun 2021.

Pada BOS 2019, batas akhir pengambilan data 2 kali per tahun (31 Januari dan 31 Oktober) sehingga berpotensi memperlambat pengesahan APBD. Pada BOS 2020, batas akhir pengambilan data 1x per tahun (31 Agustus) untuk mencegah keterlambatan pengesahan APBD-P, Kemudian Perbedaan Penggunaan Dana BOS untuk sekolah.

Dalam pembayaran honor pada BOS 2019, pembayaran guru honorer maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta dari total dana BOS.

Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Pada dana BOS 2019, alokasi pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20 persen dan pembelian alat multimedia ditentukan kuantitas dan kualitasnya. Pada dana BOS 2020, tak ada pembatasan alokasi maksimal maupun minimal pemakaian dana BOS untuk buku maupun pembelian alat.

" 2021 ini masih mengacu pada 2020, itu sebagian yang kita jabarkan, karena ada 12 yang diperuntukkan dan tidak bisa diperuntukkan " tutup masrul ( YSP)

 

 

 

 

 



Tulis Komentar