Daerah

Kejari Kembali Periksa SPPD Fiktif BPKAD, Hadiman: Jika Tidak Hadir, akan Dijemput Paksa

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman. (F:YSP/ANEWS)

KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing tahun 2019.

"Besok mulai kita panggil," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman kepada AmanahNews.com Selasa (16/2/2021).

Di samping itu ia juga menyebutkan siapa-siapa saja yang akan di panggil besok untuk dimintai keterangan terkait SPPD di BPKAD  Kuansing tersebut.

"Semua kabid akan kita panggil, sekretaris dan staff serta kepala badan (Kaban) BPKAD  itu sendiri,"beber Hadiman Kejari peraih prediket Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) tahun 2019 dan sebagai Kejari tipe B terbaik ke tiga se-Indonesia tesebut.

Dengan hasil pemeriksaan ditemukan uang sejumlah Rp.439.634.860, sementara pihak BPKAD tidak bisa menunjukkan bukti-bukti penggunaan dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), baik bukti uang penggunaan ongkos taksi maupun uang minyak perjalanan. 

"Jika dalam pemanggilan yang bersangkutan ( pihak BPKAD.red ) tidak hadir kita akan jemput secara paksa " tegas Hadiman saat ditanya bagaimana jika yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan.

Dijelaskannya lagi, untuk Kepala Badan tidak hadir saat pemanggilan pertama dengan alasan terkena covid," Beliau tidak hadir atau berhalangan karena alasan terkena Covid-19,"tutup Hadiman. (YSP)

 

 

 



Tulis Komentar