Daerah

Kemenkumham Riau Sosialisasikan Status Warga Asing yang Tinggal di Indonesia

Setelah dilaksanakan di Rokan Hilir, sosialisasi AHU tentang layanan kewarganegaraan juga dilangsungkan di Kota Pekanbaru. (F: MCRiau-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Dalam rangka memberikan peningkatan pemahaman mengenai status kewarganegaraan bagi WNI keturunan asing yang telah menetap di Indonesia secara turun temurun, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Riau kembali menggelar sosialisasi AHU tentang layanan kewarganegaraan di Hotel Grand Zuri Kota Pekanbaru (23/03/21). 

Sebelumnya kegiatan yang sama juga telah dilaksanakan di Bagansiapiapi, Rokan Hilir.

Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari kecamatan, kelurahkan, PSMTI, Imigrasi, Dukcapil, kepolisian, biro hukum, kejaksaan, pengadilan negeri, kantor pajak, KUA dan notaris. 

Kegaitan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Riau, Siti Cholistyaningsih dan Kepala Divisi Keimigrasian, M. Tito Andrianto sebagai narasumber. Adapun narasumber lainnya dari Universitas Riau, Mexsasai Indra dan Mukhlis. Acara dipandu oleh moderator, Evi Deliana dari Universitas Riau.

"Status kewarganegaraan merupakan sesuatu yang sangat fundamental yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. Dengan dimilikinya status kewarganegaraan maka seseorang akan mempunyai kepastian hukum dalam melakukan aktifitasnya, sehingga hak-hak asasi mereka di hadapan hukum dapat terpenuhi,"kata Pujo Harinto dikutip dari AntaraNews.com.

Oleh sebab itu, hukum harus dapat memberi solusi dari setiap permasalahan yang terjadi dari kewarganegaraan. 

Sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, telah terjadi permasalahan terkait warga Negara Indonesia keturunan asing yang menetap di Indonesia namun belum mempunyai dokumen apapun yang menyatakan sebagai Warga Negara Indonesia.

"Sehingga status kewarganegaraan menjadi tidak jelas.Dengan keluarnya Permenkumham Nomor 35 Tahun 2015 tentang tata cara penegasan status kewarganegaraan bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan, diharapkan status warga negara menjadi jelas," imbuhnya.

Setelah ada kejelasan, maka negara akan memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi WNI keturunan asing yang tidak memiliki dokumen apapun sehingga dapat diberikan WNI dengan jalur penegasan. Penegasan dapat diberikan dengan memenuhi persyaratan dan mengajukan permohonan ke Kantor Wilayah Kemenkumham Riau sesuai ketentuan yang berlaku," tukasnya.(*)



Tulis Komentar