Dinilai Tidak Profesional

DR Emrus Sihombing: Kajari Kuansing Perlu 'Didiklatkan'

foto: ilustrasi

PEKANBARU (ANEWS) - Upaya Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman, yang mengeluarkan narasi akan menerbitkan kembali surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terhadap Hendra AP, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) yang menang praperadilan, dinilai berbagai pihak bahwa yang bersangkutan tidak profesional.

Dalam kaitan itulah, Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing menilai, aparat Kejaksaan Kuantan Singingi (Kuansing) terutama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajarinya), perlu didiklatkan atau harus mundur karena dinilai tidak menegakkan hukum secara profesional dan fakta hukum.  

Dalam acara zoom meeting dengan para wartawan, Senin petang (5/4/2021), Emrus menyebutkan, sudah jelas belum ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lalu dibuat seseorang jadi tersangka, apa dasar hukumnya di sini nampak narasi penegakan hukumnya tidak berdasarkan fakta hukum. 

"Oleh sebab itu Saya menganjurkan Jaksa Agung untuk menarik Kajari Kuansing ini dari jabatannya. Atau diklatkan dulu Kajari Kuansing ini, atau mundur, cari orang lain penggantinya karena belum ada hasil temuan BPK kok orang ditersangkakan. Saya dapat info juga beberapa waktu lalu yang lain kontraktor ditersangkakan tapi akhirnya tak bersalah kontraktornya," jelas Emrus Sihombing. 

Menurut Emrus Sihombing sesuai diskresi Presiden tahun 2016 lalu kepada jajaran Jaksa dan Polri hadir saat itu Jaksa Agung dan Kapolri,  Presiden Jokowi dalam diskresinya itu menginstruksi antara lain aparat penegak hukum tidak semena-mena dalam penegakan hukum yang terkait dengan dugaan korupsi, kebijakan Pemerintah tidak bisa dipidanakan. 

"Harus ada audit BPK. Jika ada temuan BPK diberi waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara.  Tapi bila tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian negara itu maka, jaksa bisa turun tangan memproses hukum," ujarnya.

Terbitkan sprindik baru

Sementara itu, secara terpisah Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Hadiman SH MH menyatakan, setelah putusan hakim diterima oleh Kajari Kuansing, maka pihaknya akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terhadap Kasus SPJ Fiktif BPKAD Kuansing tahun anggaran 2019.

"Hari Selasa (6/4/2021), pihak Kejaksaan akan menerbitkan Sprindik Baru terkait kasus SPJ Fiktif Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuantan Singingi tahun anggaran 2019." terang Hadiman dilansir datariau.com saat dikonfirmasi dikantor Kejaksaan Negeri Kuansing, Senin (5/4/2021).

Hadiman juga menjelaskan, pihaknya akan memanggil seluruh staf BPKAD Kuansing sebagai saksi terkait Kasus SPJ Fiktif tahun anggaran 2019.

"Kemaren dalam prapid sudah kita panggil 25 orang sebagai saksi. Besok akan mulai dipanggil lagi seluruh staf dari BPKAD Kuansing sebagai saksi. Karena dalam aturan diperbolehkan minimal dua alat bukti baru untuk menerapkan tersangka." Ucapnya.

Ditambahkannya lagi, "H alias K akan diperiksa juga sebagai saksi pada hari Jum'at (9/4/2021) mendatang sekitar pukul 09:00 WIB," ujarnya sembari mengakhiri. (dtr/ZET)



Tulis Komentar