Daerah

Soal Limbah, Dewan Sebut PT SML Kangkangi Perjanjian

Taufik Hendri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Sungai Pejangki yang berada di wilayah Kecamatan Batang Cenaku kembali tercemar limbah. Kejadian ini sudah berulang kali meskipun telah diikat dalam sebuah perjanjian dihadapan Pengadilan.

"Limbah yang dimaksud dituding berasal dari dampak kolam milik Pabrik Kelapa Sawit PT. Sumatra Makmur Lestari ( SML )," ujar Taufik Hendri Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hulu ( Inhu ) pada awak media Kamis (22/4-2021).

Taufik menambahkan, jika pihak PT. SML pernah membuat ikatan perjanjian berdasarkan Akta Perdamaian Nomor 25/Pdt.G-LH/2016 tertanggal 5 April 2017 yang dibuat di hadapan Pengadilan Negeri ( PN ) Rengat, seharusnya kejadian pencemaran limbah tidak terulang lagi.

Bila masih terulang Sungai Pejangki itu tercemar limbah, artinya telah mengkangkangi perjanjian yang di buatnya, dan dapat di denda atau pidana sebagaimana di atur tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkung Hidup dalam UU No.32 Tahun 2009.

Namun demikian, persoalan ini tetap akan dibawa Komisi III di DPRD Inhu ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatra. "Hingga nanti akan digiring ke tingkat Kementerian Lingkungan Hidup dipusat,” kata Taufik.

Politisi dari Partai Amanat Nasional ini juga menyesalkan adanya janji perusahaan akan memberikan 10.000 bibit kelapa sawit, dengan syarat masyarakat harus mempersiapkan lahan serta legalitas yang jelas.

"Bagaimana bila masyarakat tidak memiliki lahan, artinya pihak perusahaan tidak ikhlas memberikan bibit itu, dan sampai kapan pun bibit tersebut tak akan dapat di harap di berikan," tutup anggota DPRD asal Dapil II untuk wilayah Kecamatan Seberuda, Batang Cenaku dan Batang Gansal itu.

Sementara itu Sekeretatis Umum wilayah Sumatra dari PT.SML, Sunation mengaku kejadian tersebut sedang diinvestigasi di internal. "Kenapa kran kolam limbah bisa di buka, inilah yang sedang di lacak"ungkapnya.

Sunation menambahkan, benar ada perjanjian melalui Akta Damai yang di buat di hadapan PN Rengat Tahun 2017 lalu. 

"Bahwa perusahaan tidak akan mengulangi dan akan memperhatikan lingkungan hidup di sekitar usaha perusahaan, dan tidak akan melakukan kegiatan yang dapat menyebabkan pencemaran sungai di sekitarnya,”ucapnya mengakui.(FRS)

 

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar