Hukrim

Kejati Riau Ambil Alih Pengembangan Kasus Korupsi Makan Minum 2017 di Kuansing

Gedung Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru. (F: ist-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sudah mengambil alih penanganan pengembangan kasus korupsi Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017. Selama ini, kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.

Indikasi pengambil alihan kasus ini terlihat dalam surat Kejati Riau. Dalam surat berkop Kejati Riau, ada surat pemanggilan saksi untuk N, seorang honorer di Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing.

N diminta hadir di kantor Kejari Kuansing pada Selasa, 6 Juli 2021, pukul 09.00 WIB.

Dalam surat tersebut disebutkan, ia diperiksa sebagai saksi terkait perkara tindak pidana korupsi atas belanja barang dan jasa di Setda Kuansing pada enam kegiatan dengan total anggaran Rp 13,3 Miliar dengan sumber anggaran APBD Kuansing 2017.

N diminta menghadap tim penyidik. Surat perintah penyelidikan kasus ini dikeluarkan Kejati Riau pada 30 Juni 2021.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH, MH sendiri belum bisa dimintai keterangan soal pengambil alihan kasus ini.

Sementara, Kejati Riau melalui Kasi Penerangan Hukum, Marvelous tidak membantah hal tersebut. Namun ia mengaku masih menunggu informasi valid.

"Saya sampai hari ini belum dapat informasi tentang itu. Saya juga masih menunggu informasi yang valid dari bidang yang bersangkutan," kata Marvelous dikutip dari tribunpekanbaru.com.

Kejari Kuansing sendiri sudah melakukan penyelidikan atas pengembangan kasus ini. Beberapa nama sudah diperiksa.

Seperti mantan bupati dan wakil bupati periode 2016 - 2021, Mursini dan Halim.

Bupati Kuansing saat ini, Andi Putra juga diperiksa.

Begitu juga sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019.

Namun, pada 18 Juni lalu, Bupati Kuansing Andi Putra dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing nonaktif, Hendra AP melaporkan Kajari Kuansing, Hadiman ke Kejati Riau.

Laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Hadiman pada Andi Putra dan Hendra AP.

Dugaan pemerasan dilakukan lewat penanganan perkara dugaan korupsi. Andi Putra dan Hendra AP memang terlilit kasus dugaan korupsi.

Untuk kasus ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima terdakwa. Kelima terdakwa divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Lima terpidana tersebut yakni mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA).

M Saleh, mantan Kabag Umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Verdy Ananta, mantan bendahara pengeluaraan rutin.

Hetty Herlina , mantan Kasubag kepegawaian,selaku PPTK .

Yuhendrizal mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017.

Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemeringah nondepartemen/luar negeri.

Rapat koordinasi unsur muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.

Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.

Sehingga, terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan. (*)



Tulis Komentar