Hukrim

Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual di Kampus Dinonaktifkan Sementara

PEKANBARU (ANEWS) - Akhirnya Rektor Universitas Riau (Unri), Prof Aras Mulyadi mengambil keputusan untuk menonaktifkan sementara Syafri Harto dari jabatan sebagai Dekan Fisip Unri. Syafri Harto dinonaktifkan dalam rangka pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri.

Hal ini disampaikan Kabag Humas Unri, Rioni Imron, Rabu (22/12/2021) menjawab AmanahNews.com. terkait keputusan Rektor tersebut.

"Ya, benar sesuai keputusan Rektor, SH diberhentikan untuk sementara. Poinnya agar beliau fokus pada pemeriksaan oleh Satgas PPKS ad hoc," ungkap Rion panggilan akrab pria yang sebelumnya aktif berkecimpung di media massa di Riau ini.

Disebutkan juga, selain dinonaktifkan sebagai dekan Fisip Unri hak mengajar Syafri Harto dicabut sementara. Hal ini untuk memperlancar pemeriksaan tim Satgas PPKS yang dibentuk rektor pekan lalu.

"Beliau tidak mengajar lagi, ditangguhkan hak pendidik dan dekan selama 30 hari. Selanjutnya tergantung tindak lanjut yang dilaksanakan dari Satgas PPKS ad hoc," kata Rion.

Dengan dinonaktifkannya Syafri Harto dari jabatan dekan, maka untuk keperluan administrasi dan tata kelola di FISIP dilimpahkan kepada wakil dekan. Di mana ada tiga wakil dekan yang menangani dengan bidang masing-masing agar aktivitas di kampus tetap berjalan normal.

"Untuk masalah administrasi semua ditangani oleh wakil dekan sesuai substansinya masing-masing," ucap Rion.

Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatan setelah adanya sejumlah desakan dari mahasiswa dan dosen di Unri. Sebab, Syafri Harto sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Riau beberapa waktu lalu.

Penonaktifan dilakukan Rektor, Prof Aras Mulyadi, lewat 2 lembar surat keputusan nomor Nomor 4405/UN19/KP/2021. Surat ditandatangani Aras Mulyadi pada Selasa (21/12/2021).

Berikut isi surat keputusannya : 

Tindak lanjut dari terbentuknya Tim Satuan Tugas PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di lingkungan Universitas Riau, Rektor atas usulan Tim Satgas PPKS UNRI menerbitkan Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 tentang Pemberhentian Sementara Hak Pekerjaan Sebagai Pendidik dan Sebagai Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dalam rangka Proses Pemeriksaan oleh Satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Universitas Riau, tertanggal 21 Desember 2021.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi, sebagaimana mestinya.

Sementara itu, sehubungan dengan terbitnya Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 tersebut, maka demi kelancaran urusan Administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), UNRI menunjuk Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. H. M. Nur Mustafa, M.Pd selaku Pejabat Pelaksana Harian (Plh.) Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, berdasarkan Surat Nomor 476/UN19/KP/2021 tanggal 21 Desember 2021.Pejabat Pelaksana Harian (Plh.), memiliki kewenangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Nomor 1/SE/I/2021 Tanggal 14 Januari 2021 tentang kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Selain itu, secara fungsi substansi, masing-masing Wakil Dekan di lingkungan FISIP UNRI tetap berkoordinasi dengan Pejabat Plh dalam melaksanakan tugasnya.

Sebagaimana kasus ini terungkap berawal sejak mencuatnya video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri yang akhirnya menjadi viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan Fisip Unri Syafri Harto. (**)

 

 



Tulis Komentar