Daerah

Kejari Meranti Serahkan Uang Kepada Kades Mekong Rp347 juta lebih Atas Kasus Korupsi Desa Mekong

MERANTI (ANEWS) - Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, telah menyerahkan uang penganti kerugian kepada Kepala Desa Mekong terpilih 2021, Lisya Kumala sebesar Rp 347.868.252.21. (tiga ratus empat puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh delapab ribubdua ratus limapulub dua rupiah dua puluh datu sen) langsung diserahkan oleh Kasi Pidana Khusus Kejari Meranti Sri Mulyani Anom ,SH MH.

Selain itu, di ketahuin uang tersebut, merupakan hasil korupsi oleh kepala Desa Sebelumnya yakni Abdul Rahman yang saat ini mendekam di sel tahanan Tanjung Harapan.

" Benar semalam saya menerima uang kembalian uang, yang di serahkah oleh Kejari Kepulauan Meranti sebesar 347 juta sekian, atas perkara korupsi dilakukan mantan Kades Mekong," kata Kepala Desa Mekong Lisya Kumala saat di komfirmasi media jumat (7/1/2022) via salulernya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti Waluyo, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Sri Mulyani Annom, SH MH bahwa kasus ini sudah di ingrah dan berhak di kembalikan kepada Desa Mekong.

Hal senada di sampaikan Kasi Intel Kajari Kepulauan Meranti Hamiko, SH menyampaikan bahwa perkara sudah putus di pengadilan dan uangnya dikembalikan di Desa Mekong.

" Uangnya, dikembalikan ke Desa Mekong tidak dikembalikan ke Pemerintah daerah karena uang tersebut milik Desa," kata Hamiko.(BOM)



Tulis Komentar