Daerah

Sebuah Penghargaan, Buya Ma’rifat Mardjani Jadi Nama Perpustakaan MAN 1 Teluk Kuantan

Dua orang putri Buya Ma'rifat Mardjani, Dra Hafny Ma’rifat dan Nurul Uyuni menyerahkan tiga buku dan satu foto Buya Ma'rifat Mardjani kepada Kepala Perpustakaan MAN 1 Teluk Kuantan. (F-ist/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Sebuah penghargaan diberikan kepada tokoh pendiri Riau Buya Ma’rifat Mardjani yang berasal dari Hulu Kuantan, Kuantan Singingi. Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Teluk Kuantan memberikan nama perpustakaan sekolah mereka menjadi "Perpustakaan Buya  Ma’rifat  Mardjani".

Penyematan nama Perpustakaan Buya Ma'rifat Mardjani ini berlangsung Senin, (14/3/2022) di MAN 1 Teluk Kuantan. 

Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan tiga buah buku oleh dua orang putri beliau Dra Hafny Ma’rifat dan Nurul Uyuni kepada Kepala Perpustakaan MAN 1 Teluk Kuantan. 

Dalam buku ini Buya Ma’rifat menulis sebuah buku dengan judul "Realisasi Propinsi Riau-Jambi". Buku tersebut berisikan kumpulan pidato-pidato Buya Ma’rifat Mardjani selama menjabat sebagai wakil rakyat di Parlemen Republik Indonesia. Pada kata Pengantar buku tersebut disampaikan bahwa buku ini diterbitkan dengan maksud memberikan laporan kepada pemilih tanda gambar ‘Mesjid dan Menara’ (tanda gambar PERTI) khususnya dan masyarakat Riau dan Jambi pada umumnya yang telah memilih beliau menjadi wakilnya di Parlemen. Beliau ingin menyampaikan apa saja yang telah ia lakukan setelah tiga tahun menjadi anggota DPR RI (26 Maret 1956 s/d 26 Maret 1959). Buku ini disusunnya untuk menjadi dokumen sejarah bagi pembangunan tanah air dan Bangsa Indonesia. Buya Ma’rifat beranggapan bahwa” Sudah menjadi kelaziman di dalam negara demokrasi bahwa pekerjaan kabinet dinilai oleh Parlemen. Sedangkan Parlemen dan anggotanya dinilai oleh rakyat.”  

Buya Ma'rifat Mardjani

Sementara kedua putri Buya Ma'rifat Mardjani menyerahkan dua buku lainnya yang berjudul "Berjuang Tanpa Pamrih" yang diterbitkan oleh Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) dan buku "Ma’rifat Mardjani Pejuang Provinsi Riau" di Parlemen RI karya Devi Fauziyah (putri bungsu Buya Ma’rifat). 

Pada helat tersebut juga diserahkan foto Buya Ma’rifat Mardjani untuk dipajang di dalam perpustakaan, dengan harapan siswa-siswi MAN 1 Teluk Kuantan dan para  pengunjung perpustakaan dapat mengenal wajah beliau. 

Penyerahan tiga buah buku dan satu foto Buya ini diharapkan dapat membantu siswa-siswi Madrasah Aliyah Negeri 1 Teluk Kuantan untuk dapat mengenal Buya Ma’rifat lebih dekat. 

"Semoga apa yang telah dilakukan Buya Ma’rifat untuk Provinsi Riau akan menjadi pahala yang terus mengalir kepada beliau. Teriring doa untuk Buya Ma’rifat: allahhumma firlahu, warhamhu, wa’afihi wa’fuanhu, amin yaa rabbal’alamin,'' ujar Hafny Ma'rifat. 

Sebelumnya pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara atau Hukum Administrasi Negara (AP HTN-HAN) Provinsi Riau Sabtu(12/03/2022) di Hotel Royal Asnof, Pekanbaru memberikan Anugerah Buya Ma'rifat Mardjani, sebuah anugerah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara di Provinsi Riau terhadap mereka yang telah berjasa mengembangkan keilmuannya dan dedikasi.

Anugerah perdana Ma’rifat Mardjani diberikan kepada tokoh dan ilmuan APHTN-HAN Riau yakni kepada Prof Dr Elidar Chaidir, Prof Sudi Fahmi,SH,MH, Prof Yusri Munaf.SH. M.Hum dan Dr.Husnu Abadi. 

Ketua AP HTN-HAN Provinsi Riau DR.Mexsasai Indra di hadapan Sekjen MPR RI Dr.Ma’ruf Cahyo dan tamu undangan, menjelaskan bahwa nama piagam penghargaan tersebut diambil dari nama tokoh pejuang asal Kabupaten Kuansing Buya Ma’rifat Mardjani yang telah berjasa menjadi pendiri Provinsi Riau.

Buya Ma’rifat Mardjani diangkat menjadi wakil rakyat dari Partai Tarbiyah Islamiyah pada Pemilihan Umum Pertama tahun 1955. Ia menjadi satu-satunya putra Riau yang mendapat dukungan dari 6666 suara. Masyarakat Riau sangat berharap Buya Ma’rifat mampu menyampaikan aspirasi mereka.

Keinginan masyarakat Riau itu terwujud setelah disuarakan dengan lantang dan terus menerus hingga akhirnya Provinsi Sumatera Tengah dimekarkan menjadi Provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat  melalui Undang-undang No. 61/1958 sebgai pengganti Undang-Undang Darurat No. 19/1957. (DEV)
 



Tulis Komentar