Kota Mojokerto Satu-satunya Daerah di Jawa Timur Miliki Rumah 'Restorative Justice' Hingga 100 Persen
MOJOKERTO (ANEWS) — Kota Mojokerto kini menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki rumah 'Restorative Justice' sampai 100 persen.
Keberhasilan ini diraih menyusul 18 kelurahan di tiga kecamatan di Kota Mojokerto mendeklarasikan sebagai rumah Restorative Justice (RJ).
“Setelah beberapa hari lalu di deklarasilan di Kelurahan Kranggan, sekarang 17 kelurahan lainnya sudah memiliki rumah RJ,” kata Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari saat meresmikan 17 rumah RJ Kota Mojokerto di Pendapa Sabha Kridatama, Gengong Hageng, Rumah Rakyat, Kamis (31/3/2022).
Lebih lanjut Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto itu, sangat mendukung inovasi rumah RJ yang dicetuskan oleh Kejaksaan Agung. Karena tujuannya menciptakan kondusifitas daerah dengan cara menyelesaikan perkara hukum yang mengedepankan perdamaian melalui musyawarah mufakat.
“Ini sesuai dengan kondisi Kota Mojokerto, akhir tahun 2020 lalu kita mendapat penghargaan Harmony Award dari Kementerian Agama. Sehingga jika 18 kelurahan sudah punya rumah RJ maka akan membantu menjaga harmonisasi Kota Mojokerto sepanjang waktu,” ujarnya.
Petinggi Pemkot ini juga mengacungi jempol tingkat kepatuhan hukum masyarakat. Pasalnya, dari hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS), indeks ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) Kota Mojokerto tahun 2021 sudah di angka 96,43.
Capaian ini naik sekitar 3 persen jika dibandingkan tahun 2020 yang mencapai angka 93,81,” kata Ika Puspitasari.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Hadiman, SH, MH, mengatakan peresmian 17 rumah RJ Kota Mojokerto dilakukan berbarengan dengan peresmian secara virtual 16 rumah RJ di daerah Jawa Timur oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
“Kami sangat berterima kasih kepada ibu Wali kota serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat karena bisa merealisasikan 100 persen rumah RJ di wilayah hukum Kejari Kota Mojokerto. Semoga apa yang kita harapkan bersama untuk mewujudkan Kota Mojokerto yang bebas dari tindak pidana kriminalitas dapat terwujud,” pinta Hadiman yang sebelumnya bertugas sebagai Kajari Kuantan Singingi, Provinsi Riau itu.
Pria asal Aceh ini mengatakan Kejari Kota Mojokerto sudah melakukan RJ sebanyak dua perkara. “Yakni tahun 2021 sebanyak 1 perkara yakni penganiayaan ringan di Kelurahan Prajurit Kulon dan tahun 2022 juga satu perkara serupa di Kelurahan Kranggan,” jelasnya.
Untuk tahun 2023 ini, pihaknya mengajukan dua RJ lagi ke Aspidum Kejati untuk kasus laka lantas Kelurahan Meri.
Karena dari awal sudah ada proses perdamaian antara korban dan pelaku maka sudah memenuhi syarat untuk diajukan RJ,” tukasnya.
Hadiman juga salut dengan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Mojokerto terhadap hukum. Terbukti, jumlah perkara kriminalitas yang masuk sangatlah rendah.
“Perkara Pidum dari SP2HP Polresta Mojokerto rata-rata 7 perkara. Pun demikian dengan angka kasus narkoba juga sangat kecil sekali,” pungkasnya. (*/rls)
Tulis Komentar