Kajari Kuansing: "Gedung Baru Uniks Tidak Masuk Dalam Status Hukum Penyidikan dan Penyelidikan Tiga Pilar"
Teluk Kuantan (ANews) - Rektor Universitas Islam Kuantan Singingi (Uniks) Dr. H. Nopriadi, S.K.M., M.Kes didampingi Wakil Rektor III Afrinald Rizhan, SH., MH yang juga sebagai Ketua Tim Hukum Uniks, Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Uniks Rika Ramadhanti, S.IP., M.Si, Ketua Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Aprinelita, SH., MH, serta Dosen Prodi Ilmu Hukum M. Iqbal, SH., MH dan Ita Iryanti, SH., MH bersilaturahmi dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi. Silaturahmi pihak Uniks langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi Nurhadi Puspandoyo, SH., MH, Kasi Datun Billie C. Sitompul, SH., MH dan Kasi Intel Rinaldy Adriansyah, SH., MH Rabu (6/4/22), di ruang kerja Kajari Kuansing.
Dekan FIS Uniks Rika Ramadhanti, S.IP., M.Si, menyebutkan silaturahmi ini selain sebagai menyambut dan mengucapkan selamat datang di Kabupaten Kuantan Singingi kepada Kajari Nurhadi Puspandoyo, SH., MH yang belum lama ini menggantikan Hadiman, SH., MH. Silaturahmi ini juga sekaligus memperkuat kerjasama yang sudah terjalin antara Uniks dan Kejari Kuansing untuk peningkatan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia.
“Melalui silaturahmi ini akan memperkuat kerjasama yang sudah terjalin antara pihak Uniks dan Kejari Kuansing, seperti jaksa mengajar atau jaksa masuk kampus, seminar bersama, penelitian dan magang mahasiswa”, ucap Rika Ramadhanti, S.IP., M.Si.
Kajari Kuansing, siap untuk senantiasa mendukung kerjasama yang tentunya bermanfaat bagi kedua belah pihak, “kami siap mendukung kerjasama ini, yang nantinya kita akan sinergikan dengan fungsi-fungsi kejaksaan”, tutur Nurhadi Puspandoyo, SH., MH.
Pada kesempatan silaturahmi ini, Rektor Uniks Dr. H. Nopriadi, S.K.M., M.Kes meminta pandangan Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH terkait adanya wacana pemanfaatan gedung baru Uniks yang sudah 6 tahun tidak digunakan, apakah ada persoalan hukum yang akan muncul jika gedung baru Uniks itu kami ditempati?
Kajari Kuansing Nurhadi Puspandoyo, SH., MH menjelaskan gedung baru Uniks itu tidak termasuk dalam status hukum, baik penyelidikan (Lid) dan penyidikan (Dik) tiga pilar. Kejari Kuansing tidak ada melakukan upaya hukum terkait gedung Uniks baru dan tidak menjadikannya obyek hukum. Berbeda dengan Hotel Kuansing (dalam proses penyidikan) dan Pasar Modern (sedang proses penyelidikan).
“Sebelumnya, BPK dan Sekda serta beberapa asisten bertemu dengan kami (Kajari) memperbincangkan terkait masa depan gedung baru Uniks. Pada data kami, gedung baru Uniks belum tercatat dalam kasus hukum di Kejari, gedung baru Uniks bukan obyek hukum dan kami tidak ada melakukan upaya hukum. Gedung Uniks baru tidak termasuk dalam status hukum, baik penyelidikan (Lid) dan penyidikan (Dik) tiga pilar” jelas Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, SH., MH.
Dr. H. Nopriadi, S.K.M., M.Kes berterima kasih atas penjelasan Kajari dan juga menghormati sikap kehati-hatian Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dalam pemanfaatan gedung baru Uniks, kita tidak ingin setelah ditempati nanti akan menimbulkan persoalan hukum, sebab nilai gedung baru Uniks tersebut puluhan Milyar yang dianggarkan melalui APBD Kuansing tahun 2015 lalu. Namun sangat disayangkan jika aset berharga ini tidak digunakan sebagaimana peruntukannya, dalam upaya mencerdaskan kehidupan masyakarat di Kabupaten Kuantan Singingi.
“Benar pada tanggal 23-24 November 2021 lalu, kami (Rektor Uniks) bersama Pj Sekda Kuansing yang lama Dr. Agus Mandar beserta Tim Pemda atas izin Bapak Plt. Bupati dan Rekomendasi BPK,
kami telah melakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri) di Jakarta dan Studi Banding ke Universitas Surya Kancana (UNSUR) di Kabupaten Cianjur Jawa Barat, yang menurut BPK persoalaannya hampir sama dengan Uniks, hasilnya Kampus UNSUR Cianjur diberikan "Hak Pakai” oleh Pemdanya.
Selain bisa hak pakai, alternatif lain sebagai solusinya adalah sewa ringan dengan perhitungan yang wajar, atau Uniks menjadi Universitas Negeri sehingga gedung baru Uniks tersebut bisa dihibahkan ke Uniks, itu diantara pilihan yang mungkin, namun jika Pemda mengacu ke Universitas Surya Kancana (UNSUR) Cianjur Jabar, maka pilihannya adalah Hak Pakai. Namun jika Pemda Kuansing tetap menginginkan Uniks menjadi Universitas Negeri, maka tentu perlu membicarakannya lebih lanjut dengan Pengurus Yayasan Uniks. Sejauh pengetahuan saya, terkait hal ini sedang moratorium di Dikti sejak tahun 2013 dan ada beberapa hal yg mesti dipertimbangkan," kata Dr. Nopriadi.
Kejari sangat mendukung kemajuan pendidikan di Kuansing, khususnya perguruan tinggi, tentunya ini tidak terlepas dari dukungan pemerintah daerah.
“Kejari sangat mendukung, kemajuan pendidikan di Kuantan Singingi serta pemanfaatan gedung Uniks baru. Karena gedung Uniks baru tidak masuk dalam obyek hukum, dan otoritasnya bukan di Kejari, silahkan pihak UNIKS berkonsultasi dengan Pemda terkait opsi pemanfaatan gedung baru UNIKS, Itu tergantung Pemda Kuansing”, tutup Kajari, Nurhadi Puspandoyo.(*/rls)
Tulis Komentar