Daerah

Ketua IKA STM Kuantan Singingi Mendapat Sinyal Maju Sebagai Bakal Caleg PDIP Dapil 1 Kuansing

Ir. Yulhendri bakal caleg PDIP dapil 1 Kuansing duduk bersama Ketua DPC PDIP Kuansing H Halim. (F:IYK/ANews)

KUANTAN SINGINGI (ANews) - Pergerakan masing - masing pengurus partai dalam menyusun  bakal calon anggota legislatif semakin meningkat. Ketua Ikatan Alumni (IKA) STM/SMKN 1 Teluk Kuantan Ir. Yulhendri mengaku  mendapat sinyal  bakal menjadi calon anggota legislatif dari  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kuantan Singingi  di daerah pemilihan (Dalil) 1 Kecamatan Kuantan Tengah, dan Kecamatan Sentajo Raya pada kontestasi pemilihan anggota legislatif tahun 2024.

Kepada media ini, Yulhendri mengaku telah mendapat restu dari Ketua DPC PDIP Kuantan Singingi H Halim, untuk ikut bertarung merebut suara rakyat di dapil 1. Ia juga dititifkan tugas dan tanggung jawab yang besar oleh ketua DPC PDIP Kuansing H Halim, untuk terjun langsung ke masyarakat, melakukan sosialisasi ke tengah - tengah masyarakat Kuansing, terutama di dapil 1 untuk merebut simpati rakyat.

" Benar, Saya telah mendapat restu dari Ketua DPC PDIP Kuantan Singingi H Halim, untuk ikut bertarung memperebutkan suara masyarakat di dapil 1, ini merupakan tanggung jawab besar yang akan saya pikul dengan penuh tanggung jawab, mudah mudahan usaha dan perjuangan ini diridhoi Allah SWT hendaknya," ucap Ir. Yulhendri yang saat ini menjabat sebagai ketua Ikatan Alumni STM/ SMKN1  Kuantan Singingi Rabu (10/5/2023) siang.

Kemudian, sambung Yulhendri, sepanjang perjalanan hidupnya, banyak kisah perjuangan yang dilaluinya, ia merupakan mantan seorang ASN Pemkab Kuansing, yang pernah tersandung persoalan hukum pada ia berdinas di Dinas Pariwisata, dan pernah juga berdinas di Dina Pekerjaan umum pemkab Kuansing.

Namun, pada saat ia berdinas di dinas pariwisata Kuantan Singingi, ia mendapat persoalan hukum, bagian dari konsekwensi hukum menjalankan tugas selaku abdi negara. Ia tersandung masalah hukum, dan sempat menjalani hukuman selama 1 tahun, akibat kasus korupsi pada kegiatan pembuatan miniatur rumah jalur di taman mini Indonesia indah di Jakarta tahun 2010.

Putusan pengadilan itu, sambung Yulhendri telah dijalaninya selama 1 tahun kurungan dengan membayar kerugian negara Rp 2. 500 000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2010. Hingga dirinya  dinyatakan bebas murni sampai saat ini.

Ini membuatnya  cukup terpukul, namun ia mengaku tidak mau larut dalam persoalan tersebut. Sejak dinyatakan bebas tahun 2010, ia bertekad mengasah kemampuannya sebagai seorang insinyur bidang sipil, ia langsung bergerak di dunia swasta, hingga akhirnya dia mengenal sosok Ketua DPC PDIP Kuansing H Halim, yang terkenal dengan seorang pengusaha yang berhasil merintis usahanya dari titik nol.

" Saya berjuang di swasta banyak belajar  ke H Halim ketua DPC PDIP Kuansing saat ini. Ia merupakan salah seorang tokoh panutan bagi saya di bidang swasta, yang berhasil membangun bisnis hingga saat ini, mudah mudahan perjuangan saya ini membuahkan keberhasilan," ucapnya Yulhendri mantan ketua pemuda desa Sawah kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing. (IYK/ANews)



Tulis Komentar