Diskusi Bersama Panja DPR RI - LLDIKTI Wilayah XVII, Mexsasai Indra: UNRI Dukung Perubahan UU Sisdiknas
PEKANBARU (ANews) – Guna membahas Revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Sisdiknas Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVII (Wilayah Kerja Provinsi Riau dan Provinsi Kepulauan Riau), Rabu (30/4/2025) di Kantor LLDIKTI Wilayah XVII, Jl. Sultan Syarif Qasim No. 119, Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Kunjungan Panja RUU tentang Sisdiknas Komisi X DPR RI tersebut dilaksanakan oleh LLDIKTI Wilayah XVII dalam bentuk diskusi terkait masukan penyusunan Revisi RUU tentang Sisdiknas bersama Komisi X DPR RI dengan menghadirkan pihak dan jajaran terkait yang diharapkan memberikan bahan/data yang diperlukan. Universitas Riau (UNRI) termasuk peserta yang hadir dalam diskusi tersebut.
Diskusi dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, ST, dan hadir juga anggota komisi X DPR RI-Dapil Riau Dr. Karmila Sari, M.Kom dan beberapa anggota komisi X DPR RI yang tergabung dalam Panja UU Sisdiknas serta Kepala LLDIKTI XVII Dr. Nopriadi, M.Km, yang bertindak selaku tuan rumah dan beberapa pimpinan perguruan tinggi akademik maupun vokasi yang ada di Provinsi Riau.
Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H., Wakil Rektor Bidang Akademik mewakili Rektor Universitas Riau (UNRI) pada kesempatan diskusi tersebut menyampaikan bahwa UNRI mendukung Perubahan UU tentang Sisdiknas.

Dihubungi Amanahnews.com, Mexsasai Indra yang pada kesempatan kegiatan tersebut dalam kapasitas mewakili Rektor UNRI, mengatakan Unri memberikan masukan kepada Panja UU SISDIKNAS yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani, ST antara lain; secara teoritis perlu dilakukan harmonisasi antara beberapa UU yang terkait dengan Pendidikan nasional (UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Sistem Pendidikan Nasional Sendiri).
Selain itu pihak Unri terang Mexaxai, menanggapi perlu juga memperhatikan aspek sinkronisasi dengan beberapa peraturan turunan seperti PP, Permen dan lain-lain.
Dari aspek materi, muatan UU Sistem Pendidikan Nasional perlu mengatur tentang paradigma Pendidikan, terkait dengan SN-Dikti secara konsep teoritis pendekatan yang dilakukan sebaiknya asimetris dimana meliputi standar nasional pendidikan, penelitian dan PkM, perlu adanya evaluasi dengan mempertimbangkan Perguruan Tinggi yang ada di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
Karena adanya keterbatasan standar SDM dan sapras serta standar pembiayaan, untuk pencapaian standar nasional pendidikan terutama untuk standar dosen dan tendik, standar sapras dan standar pembiayaan, perlu ada pengaturan dalam UU Sisdiknas dalam kaitannya dengan kewenangan Perguruan Tinggi dalam penetapan besaran UKT untuk pencapaian standar2 tersebut.
Jika dilihat dari aspek perundang-undangan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam materi muatannya terdapat 39 Pasal memberikan delegasi pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
"Dalam rangka tertib adminisrasi pembentukan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan evaluasi sejauh mana hal ini ditindaklanjuti oleh kekuasaan eksekutif, karena dalam praktiknya pengaturan terkait dengan berbagai norma yang terkait dengan kebijakan Pendidikan Nasional ditindaklnajuti dalam norma setingkat peraturan kebijakan (Permen)," jelasnya.
Kemudian lanjut Mexsasai, Panja juga meminta masukan terkait dengan penggunaan teknologi, AI, big data, dan teknologi digital dalam sistem pembelajaran.
"Hal ini perlu diatur dalam UU Sisdiknas, dan harus dilakukan dengan kriteria dan standarisasi yang jelas (seperti mislnya LMS). Karena jika dibiarkan tanpa kriteria dan standarisasi yang jelas akan berdampak terhadap kualitas pembelajaran," katanya.
Sedangkan terkait dengan pesatnya perkembangan AI, big data, dan teknologi digital perlu pengaturan dalam UU Sisdiknas, karena hal ini sudah menjadi sebuah keniscayaan yang tak terhindarkan.
"Namun dalam penormaannya perlu pengaturan tentang batasan yang tegas terkait dengan implementasi penggunaan AI, big data dan teknologi digital," ungkapnya.
Panja juga meminta masukan terkait dengan alumni Perguruan Tinggi perlu diatur dalam UU Sisdiknas, menurut Mexsasai hal ini perlu diatur, terutama dalam kaitan dengan link and match antara proses pembelajaran di perguruan tinggi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI), sehingga instrument yang mudah bagi perguruan tinggi untuk mendapatkan informasi terkait dengan kebutuhan DUDI.
Terakhir, Mexsasai menegaskan bahwa Universitas Riau, mendukung penuh perubahan UU Sisdiknas ini, menurutnya perubahan ini merupakan suatu keniscayaan, dalam rangka merespon kebutuhan dan perkembangan zaman, sehingga adaptasi kebijakan negara perlu dilakukan terhadap kebutuhan tersebut.
Unri, sebutnya juga mengapresiasi inisiatif Dr, Karmila Sari (Anggota DPR-RI Dapil Riau), salah satu Srikandi di Komisi X DPR-RI yang mendorong Panja untuk meminta masukan dari Perguruan Tinggi yang ada di Riau.
"Sehingga kami berkesempatan untuk berkontribusi terhadap perubahan UU Sisdiknas ini, "tutup Ahli Hukum Tata Negara ini. (**/RNM)



Tulis Komentar