Dugaan Suap Jabatan

Terkait Penetapan Tersangka Bupati Kuansing, Rizki Poliang: Bukan Akhir Proses Hukum dan Junjung Tinggi Azas Praduga Tidak Bersalah

Salah seorang Tim Kuasa Hukum Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Rizki Poliang SH, Jumat (3/7/2026). Ft.ist.dokpri

PEKANBARU (ANews) - Advokat Rizki Poliang SH menyatakan, selaku tim kuasa hukum Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau, Suhardiman Amby, Ia dan kliennya sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan status tersangka.

“Jadi, kami sangat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK terkait penetapan tersangka terhadap klien kami, Bapak Suhardiman Amby,” kata Rizki Poliang ketika dihubungi Wartawan AmanahNews via WhatsApp, Jumat (3/7/2026).

Namun demikian, tambah Rizki, penetapan tersangka bukanlah akhir dari proses hukum dan juga bukan bentuk pembuktian final atas adanya tindak pidana.

“Dalam sistem hukum kita berlaku asas praduga tak bersalah, sehingga setiap orang wajib dipandang tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Seperti ramai diberitakan, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, kini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait sangkaan suap jabatan penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain.

Dia bersama Zulkarnain dan salah seorang pihak swasta Ardilessselaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) ditetapkan tersangka oleh KPK dan ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan.

Menurut Rizki Poliang, pihaknya selaku tim kuasa hukum masih mempelajari secara menyeluruh konstruksi perkara, alat bukti, serta dasar yuridis yang digunakan penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap klien kami.

Klien kami, kata dia, sejak awal juga bersikap kooperatif, menghormati proses hukum, dan akan mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menegaskan, pada waktunya nanti, kami akan menyampaikan sikap hukum secara lebih lengkap setelah mempelajari seluruh dokumen dan fakta perkara secara utuh.

“Kami meyakini proses penegakan hukum harus berjalan secara objektif, terukur, dan tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik,” ucap Rizki Poliang. (ZET)



Tulis Komentar