Hukrim

KPK Resmi Tahan Bupati Nonaktif Kuansing

JAKARTA (ANEWS) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Dia tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021), pukul 18.44 WIB setelah diterbangkan dari Riau pada pukul 15.00 WIB. 

Andi Putra terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan irit bicara. Pada pukul 20.48 WIB, Rabu (20/10/2021), Andi Putra dan tersangka swasta, Sudarso keluar gedung KPK dengan tangan terborgol. Tak banyak bicara, Andi langsung masuk ke mobil tahanan.

"Nggak (ada yang ingin disampaikan)," ucap Andi.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, setelah Andi tiba di KPK, tim penyidik langsung melanjutkan pemeriksaan dan kemudian menahannya di rutan. 

"Tim penyidik segera melanjutkan pemeriksaan dan berikutnya kedua tersangka tersebut akan dibawa ke rutan masing-masing," kata Ali kepada wartawan, Rabu (20/10/2021). 

Andi Putra akan ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, Sudarso akan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

KPK telah mengumumkan penetapan tersangka terhadap Andi Putra di kasus suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada Selasa (19/10/2021). Selain mentapkan Andi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan pihak swasta/General Manager PT Adimulia Agrolestari bernama Sudarso sebagai tersangka di kasus yang sama.(*)



Tulis Komentar