Hukrim

Koperasi BUTU Mangkir Dari Imbauan Hearing DPRD Siak Dengan Masyarakat Terkait Lahan Tora

Terkait lahan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang  di kelola oleh Koperasi Bina Usaha Tani Utama (BUTU), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak melayangkan surat ke Koperasi tersebut untuk di adakan Hearing dengan Masyarakat Siak pada hari kamis (25/07/19), tapi sangat disayangkan, Pimpinan Koperasi tersebut tidak hadir pada hearing bersama Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS) dan LSM LIRA. 

Seperti  yang dikatakan oleh Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, SE ia menyebutkan, Koperasi BUTU melayangkan surat ketidak hadiran pihaknya pada agenda hearing yang sudah di sepakati oleh DPRD Siak. 

"Alasanan mereka tidak hadir dengar pendapat kali ini, dikarenakan ada hal lain yang mesti mereka hadiri. Sesuai surat yang mereka layangkan kepada kita, akan dibacakan nanti oleh pak Sutarno,"ungkap Indra.

Selanjutnya setelah hearing dimulai, Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno, SH membacakan surat dari Pimpinan Koperasi BUTU, dalam surat tersebut koperasi BUTU mengatakan keberatan untuk hadir, dikarenakan pihak pemerintah dalam hal ini BPN dan Pertanahan Kabupaten Siak tidak di undang. 
“Isi surat yang dikirim pihak Koperasi BUTU,salah satu poin, mereka keberatan karena dalam hearing kali ini pihak pemerintah tidak dilibatkan seperti BPN dan Pertanahan,"kata Indra Gunawan yang didampingi wakil ketua I Sutarno dan anggota Komisi II DPRD Siak Muhtarom dan Sujarwo.

Ketua DPRD Siak mengatakan lagi, untuk memenuhi semua tuntutan layangan surat untuk permintaan hearing oleh masyarakat Siak melalui MPKS dan LIRA harus semua pihak dihadirkan.

“Saya sependapat dengan kawan-kawan dari MPKS dan LIRA, agar pada hearing berikutnya akan melibatkan semua pihak yang menyangkut dengan masalah TORA ini,"Jelas Indra. 

Indra juga berharap, agar pada hearing selanjutnya, jika semua unsur dilibatkan pihak Koperasi BUTU juga harus mempersiapkan seluruh dokumen yang mereka miliki. Dengan tujuan, untuk mencari solusi dalam masalah tersebut.

“Ok, kita akan agendakan hearing kedua pada Senin (29/7/2019) pagi dan akan kita libatkan seperti yang diminta oleh pihak Koperasi BUTU. Saya juga berharap, agar pihak Koperasi juga membawa semua dokumen yang mereka miliki. Tujuan hearing ini tidak mencari siapa benar dan salah, tapi mencarikan solusi dalam masalah yang terjadi saat ini,” tandasnya.

Terkait Legastending MPKS yang dipertanyakan oleh Koperasi BUTU, DPRD Siak melalui Wakil Ketua 1 Sutarno meminta kedua belah pihak bisa melihatkan pada hearing berikutnya. 

"Saya berharap, pada hearing senin nanti, MPKS maupun Koperasi BUTU bisa melihatkan Lesgastending berbadan Hukum,"pungkasnya. (Baim)



Tulis Komentar