Hukrim

Hari Raya Waisak, 70 Narapidana Dapat Remisi Khusus, 1 Langsung Bebas

Pemberian remisi khusus kepada narapidana beragama Budha di Hari Raya Waisak Tahun 2565 BE atau Tahun 2021 Masehi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Rabu (26/5/2021). (F: mcr-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Bertepatan dengan Hari Raya Waisak Tahun 2565 BE atau Tahun 2021 Masehi sebanyak 70 narapidana yang beragama Buddha mendapatkan remisi khusus dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau.

Pemberian remisi Hari Raya Waisak Tahun 2021 dilaksanakan secara serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Riau, Rabu (26/5/21).

Dari 70 orang tersebut, sebanyak 69 orang mendapatkan remisi khusus I atau pengurangan masa hukuman sebagian. Kemudian satu orang diantaranya mendapatkan RK II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya. 

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan. 

"Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari," kata Pujo.

Pujo kemudian merincikan, narapidana di Lapas Kelas IIA Bengkalis menjadi penerima remisi paling banyak yaitu sebanyak 19 orang, disusul Lapas Kelas IIA Pekanbaru sebanyak 14 narapidana, dan Rutan Kelas I Pekanbaru sebanyak 8 narapidana. Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Pekanbaru menjadi satu-satunya lapas/rutan yang narapidananya menerima RK II di Hari Waisak Tahun 2021 ini, yaitu sebanyak 1 orang. Disebutkan Pujo, saat ini jumlah warga binaan yang menghuni lapas/rutan di Riau adalah sebanyak 13.703 orang dengan kapasitas hunian hanya sebanyak 4.455 orang, sehingga terjadi over kapasitas sebanyak 208 persen. 

Secara nasional, Kemenkumham RI memberikan Remisi Waisak kepada 1.078 dari 2.069 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia, dengan 12 orang diantaranya langsung bebas setelah menerima RK II. Sementara itu, pemberian Remisi Khusus Waisak 2021 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp633.165.000 dengan rincian Rp624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima RK I dan Rp8.670.000 dari 12 narapidana penerima RK II. Tahun ini, narapidana terbanyak mendapat RK Waisak berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang. (*)



Tulis Komentar