Hukrim

Polres Kepulauan Meranti Tahan Mantan Kades dan Bendahara Desa Baran Melintang

Kapolres Meranti AKBP Andi Yul bersama Wakapolres, Kasat Restrim dan Paur Humas saat komprensi pers. (F:BOM/ANEWS)

SELATPANJANG (ANEWS) - Polres Kepulauan Meranti mengamankan mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Baran Melintang kecamatan Pulau Merbau kabupaten Kepulauan Meranti, pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan Keuangan Desa Baran Melintang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2018 sebesar RP. 1.597.769.000.

"Tersangka pelaku berinisial (PK) oknum mantan Kepala Desa Desa Baran Melintang Tahu 2018, dan tersangka kedua berinsial S iyalah mantan bendahara Desa Baran Melintang," kata Kepolres Meranti AKBP Andi Yul Lapawesean Tenri Guling SIK, MH dalam press con, .

Menurut AKBP Andi Yul, adapun barang bukti berupa 1 (satu) rangkap SPJ kegiatan sumber dana dari alokasi dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018. 1 (satu) rangkap SPJ Kegiatan sumber dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun 2018 dan satu rangkap proposal kegiatan sumber dana dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018.

Selanjutnya, ada juga 1 (satu) rangkap Proposal Kegiatan sumber Dana Bantuan Keuangan Provinsi Riau Tahun 2018, lalu ada 12 (dua belas) Cap penyedia yang dibuat oleh pelaku dalam pembuatan pertanggungjawaban APBDes Baran Melintang Tahun 2018.

AKBP Andi Yul menjelaskan, berdasarkan Informasi dari masyarakat adanya dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan Desa Baran Melintang Tahun Anggaran 2018 dengan total pagu anggaran sebesar RP. 1.597.769.000.-

AKBP Andi Yul menambahkan, dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pembuatan Nota Pertanggung Jabawan didalam dokumen SPJ Penggunaan Dana Desa Baran Melintang TA 2018 diselesaikan pada tahun 2019 yang disusun oleh Bendagahara Desa atas perintah Kades, dan pembuatan cap penyedia dibuat sendiri oleh Kades dan Bendahara tanpa sepengetahuan penyedia dan nilainya disesuaikan dengan APBDes Desa Baran Melintang.

"Modusnya ada belanja fiktif dengan harga dimarkup sedemikian rupa dan tidak sesuai spesifikasi," ungkap AKBP Andi Yul.

Dikatakan Kapolres setelah dilakukan audit oleh Inspektorat daerah kabupaten Kepulauan Meranti ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar RP.204.967.407,- dalam pengelolaan APBDes Desa Baran Melintang.

Lanjutnya, setelah 60 hari hasil temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh tersangka, sehingga pada 18 Maret 2021 penyidik mulai memeriksa keduanya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pengakuan tersangka, hasil uang korupsi digunakan untuk membeli sebidang tanah dengan surat keterangan ganti rugi nomor reg: 23/SKGR/III/2019, Tanggal 18 Maret 2019 yang beralamat di RT.005/RW.001 Dusun I Desa Baran Melintang Kecamatan Pulau Merbau dengan luas kurang lebih 17250 M persegi," papar Kapolres AKBP Andi Yul.

"Atas perbuatan tersangka diganjar pasal 2 ayat (1), pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun lalu pidana denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 Miliar," jelas AKBP Andi Yul dihadapan awak media saat menggelar Konferensi Pers.

Hadir mendampingi Kapolres Waka Polres Kep. Meranti Kompol Robet Arizal, S.Sos Serta Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Prihadi Tri Saputyra, S.H., M.H juga Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti AKP Marianto Effendi.(BOM)

 

 

 

 

 

 

 

 

 



Tulis Komentar