Penyelewengan Uang Negara

Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Sumbar Ditahan Kejati Sumatera Barat

Asisten Pidana Khusus, Kejati Sumbar, Hadiman, SH, MH, ketika memberi keterangan kepada awak media di Padang terkait penahanan tujuh tersangka dugaan korupsi di Disdik Sumbar, Kamis (6/6). Ft.ist/ANews

PADANG (ANews) - Tujuh dari delapan tersangka dugaan kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar kini resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.

Salah satu yang ikut ditahan dalam kasus tersebut yakni Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Karo Pem Otda) Sumbar, Doni Rahmat Samulo.

Doni ikut ditahan bersama tersangka lain usai diperiksa oleh penyidik Kejati Sumbar pada Kamis (6/6/2024) sore. Ketujuh tersangka itu terlihat menggunakan rompi merah muda dengan kondisi tangan diborgol.

“Kami dari penyidik Kejati Sumbar telah memeriksa seluruh tersangka yang hadir hari ini sebanyak tujuh orang. Dari yang dipanggil delapan orang, tersangka yang tidak hadir inisial BA, selaku Direktur CV Sikabaluan. Ini sudah panggilan kedua, kami sudah tetapkan BA dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kami akan buru dan tangkap di manapun dia berada,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Hadiman, kepada awak media di Padang, Kamis (6/6).

“Mereka sudah berstatus tersqngka sejak minggu kemarin, dan per hari ini kami tahan di Rutan Kelas IIB Anak Air  Padang dan Lapas Perempuan  Padang (tersangka E) selama 20 hari ke depan,” ujar Hadiman.

Salah satu pelaku berinisial S yang merupakan rekanan dari CV Inovasi Global telah mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi senilai Rp60 juta dari total Rp69 juta yang harus dikembalikan.

“Uang itu sudah kami sita, sisanya dalam waktu dekat akan dikembalikan lagi, dia hanya terima dua persen dari nilai kontrak Rp4 miliar. Kami sangat mengapresiasi tersangka mengembalikan hasil kerugian negara yang dihitung auditor kepada kami dan ini dijadikan alat bukti (dalam persidangan),” katanya.

Hadiman menambahkan, penyidik Kejati Sumbar juga menyita telepon seluler dari Doni Rahmat Samulo. Tujuannya untuk mencari tahu pesan dan komunikasi yang masuk-keluar ke tersangka.

“Ada indikasi pesan yang masuk kepada yang bersangkutan terkait kasus ini,” katanya.

Tujuh dari delapan tersangka itu, kata Hadiman, masih belum bersuara terkait aliran dana yang mereka salurkan dan siapa saja yang menikmatinya.

“Penyidik sudah menggali, untuk sementara masih bungkam mereka ini, misalnya ada oknum a, b, c, d, mereka belum mengatakan apapun, mereka hanya mengatakan tugas mereka saja,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Kejati Sumbar telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Disdik Sumbar. Dari total pelaku, sebanyak empat orang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemprov Sumbar.

Sementara sisanya merupakan rekanan atau pihak ketiga (vendor) yang bekerjasama dengan Disdik dalam sejumlah proyek.

Menurut Hadiman penetapan  tersangka dalam perkara itu dilakukan, setelah tim Penyidik Kejati Sumbar mengantongi dua alat bukti yang sah.

Para tersangka, katanya, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 18 Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkara itu, kata Hadiman, ditemukan adanya persekongkolan. Proyek itu adalah pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Disdik Sumbar tahun anggaran 2021 dengan total anggaran mencapai Rp18 miliar. “Kemudian atas pengadaan tersebut PPTK dan PPA diduga telah mengabaikan tata cara penetapan Harga Perkiraan Sementara (HPS) terhadap barang yang diadakan dalam proyek,” katanya.

Berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh Auditor Internal Kejati Sumbar, diketahui kerugian negara yang timbul akibat kasus itu sebesar Rp5,5 miliar.

Dengan rincian pada Sektor Maritim sebesar Rp472.012.774, Sektor Pariwisata sebesar Rp2.131.494.705, Sektor Holtikultura sebesar Rp1.448.876.892, dan Sektor Industri Rp1.469.695.466.

Meski demikian, kata Hadiman, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus di Disdik Sumbar ini. (*/rls/ZET)



Tulis Komentar