Hukrim

Bobol Toko Ponsel, Empat Napi Asimilasi Tertangkap Lagi di Pekanbaru

Napi yang baru bebas melalui asimilasi tertangkap lagi melakukan kejahatan di Kota Pekanbaru, Riau. Pic.Liputan6/Anews

Pekanbaru (Anews) - Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota, Kota Pekanbarumenyerahkan empat narapidana asimilasi yang belum lama menghirup udara bebas setelah kembali tersandung kejahatan dan menjadi tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) ke Badan Pemasyarakatan (Bapas).

Dilansir dari Antara Riau, disebutkan, keempat tersangka itu adalah Febri Wahyudi, Rebi Gusti Chandra, Rio Valeri dan Doni Saputra. Mereka merupakan narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi oleh Kemenkumham Riau untuk antisipasi penyebaran COVID-19.

"Keempatnya kembali melakukan tindak pidana. Kita serahkan ke Bapas untuk menjalani sisa hukuman dari perkara mereka yang lama," ujar Kanit Reskrim Polsek Pekanbaru Kota, Iptu M Bahari Abdi di Pekanbaru, Sabtu.

Bahari menjelaskan keempat tersangka tersebut ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Pekanbaru Kota pada pekan lalu setelah membobol Toko Aneka Ponsel di Jalan Cempaka, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 14 unit handphone, satu unit laptop, linggis dan gunting besi. Barang bukti ini diamankan di Jalan Cempaka.

Selanjutnya, turut diamankan barang bukti di Kabupaten Kampar, berupa satu unit TV LED merek Toshiba 32 Inci warna hitam, satu unit TV LED Merk Sharp 32 Inci warna putih, CPU komputer, monitor komputer, amplifier, speaker, remot dan lainnya.

Abdi mengatakan, meski sudah diserahkan ke Bapas, Polsek Pekanbaru Kota tetap memproses perkara Curat yang dilakukan keempat tersangka. "Masih diproses," ujarnya seraya mengatakan penyerahan dilakukan pada Jumat kemarin (8/5).

Sementara, Kasubsi Bimbingan Klien Anak Bapas Pekanbaru, Refjon, mengatakan, terhadap keempat tersangka dikembalikan ke Lapas atau Rutan untuk menjalani sisa masa tahanan dari perkara pertamanya.

"Mereka ini kemarin bebas kan karena mendapat asimilasi, yakni CB (Cuti Bersyarat) dan PB (Pembebasan Bersyarat). Jadi asimilasi CB dan PB mereka kita lakukan pencabutan. Otomatis menjalani sisa hukumannya," katanya.

Sisa hukuman mereka ini beda-beda. Ada yang tinggal 4 bulan, ada yang 1 sampai 2 tahun lagi sisa hukumannya, Hukuman itu akan bertambah dengan pidana baru yang mereka lakukan. ZET



Tulis Komentar