Buntut Mundurnya 63 Kepala SMPN

Kepala Kejari Indragiri Hulu Tersangka Kasus Dana BOS

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono. Pic.cnbcindo

Jakarta (Anews) - Kejaksaan Agung menetapkan tiga pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu, Riau, sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi dalam proses pencarian dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019.

Tiga pejabat itu adalah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indragiri Hulu berinisial HS; Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Indragiri Hulu berinisial OAP; dan Kasubsi Barang Rampasan pada Sekso Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu berinisial RFR.

"Beradasarkan LHP (laporan hasil pemeriksaan) tadi diduga ada peristiwa tindak pidana, maka bidang pengawasan Kejaksaan Agung menyerahkan penanganannya kepada Bid Pidana Khusus Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers daring, dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (18/8).

Diketahui, perkara ini mencuat usai puluhan kepala sekolah (kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, mengundurkan diri karena merasa tidak nyaman mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Juli.

Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Taufik Tanjung menyebut jumlahnya mencapai 63 orang. Sementara, Kejaksaan Agung menyebut jumlahnya 64 kepsek.

Kasus itu kemudian ramai diperbincangkan lantaran diduga ada pemerasan kepada para kepsek terkait penggunaan dana BOS oleh oknum pegawai kejaksaan negeri.

Setelah ditelusuri oleh Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Riau, ditemukan pelanggaran etik lantaran menyalahgunakan tugas dan kewenangannya oleh enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu sehingga kasus tersebut ditingkatkan menjadi inspeksi.

Kasus itu pun berujung pada dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan tiga tersangka.

"Enam orang pejabat tadi itu dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan struktural," lanjut Hari.

Perkara itu, kata dia, sempat dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah dilakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) terkait, penyidik pada Jampidsus mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 atau pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Maka diterbitkan surat perintah penyidikan terhadap perkara yang diduga tindak pidana korupsi," jelas Hari.

Kini, tiga mantan pejabat struktural di Kejari Indragiri Hulu itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk menjalani penyidikan.

Sebelumnya, Taufik Tanjung menuturkan dugaan pemerasan terhadap puluhan kepala sekolah itu sudah terjadi sejak tahun 2016.

Modusnya, LSM bernama Tipikor Nusantara menyurati para kepala sekolah terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Mereka mengancam akan melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS ke Kejaksaan.

Taufik mengatakan kasus bergulir ke Kejaksaan dan ada sejumlah oknum jaksa yang turut memintai uang kepada 63 kepala sekolah yang saat ini telah mengundurkan diri.

KPK pun sempat melakukan penyelidikan kasus ini dan memeriksa puluhan kepala sekolah itu pada Kamis (13/8).

"Benar ada kegiatan KPK di sana. Namun karena masih proses penyelidikan, saat ini kami belum bisa menyampaikan detail kegiatan dimaksud," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan melalui pesan tertulis, Kamis (13/8). ZET



Tulis Komentar