Penegakkan Hukum

Langsung Ditahan, KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Kuantan Singingi Tersangka Suap Jabatan

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ft.dok.net

JAKARTA, (ANews) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, “SA”sebagai tersangka kasus dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, pada Rabu (1/7/2026).

Selain SA, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing “ZKN” dan “ARD” selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC).

Ketiganya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, sejak Senin (29/6/2026).

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka yaitu, SA selaku Bupati Kuansing; ZKN selaku Sekda; dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC),” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein kepada para wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu petang (1/7/2026).

Taufik mengatakan, kasus ini bermula dari laporan pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.

Dia mengatakan kronologisnya, bermula pada April 2025 dimana saat itu Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam proses pengisian jabatan Sekda Kuansing itu, ungkap Taufik, SA meminta 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada anak buahnya yang menjadi calon sekretaris daerah (Sekda).

Tercatat ada dua calon Sekda dalam lelang jabatan pada April 2025 tersebut yaitu, Fahdiansyah selaku Asisten I Pemkab Kuansing yang juga menjabat sebagai Plt.Sekda saat itu, dan Zulkarnaen yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) pada saat itu.

“SA (Suhardiman) selaku Bupati Kuansing periode 2025-2030 ‘meminta syarat’ mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing,” jelas Plh Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.

Taufik mengatakan, dalam perjalanannya, hanya Zulkarnaen yang menyanggupi permintaan tersebut sehingga ia terpilih menjadi Sekda Kuansing Periode 2025.

Langsung ditahan KPK

Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak SA, ZKN dan ARD menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6) malam, dan status ketiganya tersangka maka KPK pun kini menahan mereka.

Ketika dihadapkan kepada para wartawan sebelum ditahan, Bupati Kuansing tersebut tampak mengenakan rompi tahanan KPK bersama Sekda Kuansing dan satu pihak swasta.

“Makasih mohon dukungannya doa ya, kita asas praduga tak bersalah ya sama-sama kita berdoa ya,” kata Suhardiman kepada para wartawan yang mengerubunginya di kantor KPK.

Ketiganya kemudian tampak dibawa tim KPK ke mobil tahanan untuk ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih. (ZET)



Tulis Komentar