Hukrim

Kaget Ditetapkan Tersangka, Pengacara Syafri Harto: Langkah Hukum Berikutnya Segera Kami Rembukkan

Tim pengacara Dekan FISIP Unri. (Ft.Dok-ANews)

PEKANBARU (ANEWS) - Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Riau (FISIP Unri), Syafri Harto (SH) benar-benar mengaku kaget dengan status yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisan Daerah (Polda) Riau terkait tudingan dugaan pelecehan oleh "L" seorang mahasiswi bimbingannya.

"Memang benar, surat penetapan klien kami sebagai tersangka sudah diterima pengacara dan pihak keluarga, hari Rabu (17/11/2021). Klien kami, Pak SH dan keluarga tentu tidak menyangka dan sangat kaget," ungkap Dody Fernando, salah seorang kuasa hukum yang kini mendampingi SH, ketika dihubungi Redaksi Amanah News di Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Walaupun sudah berstatus tersangka, kata Dody, kliennya tetap pada pernyataan sejak awal bahwa sama sekali tidak melakukan tindakan pelecehan terhadap L tersebut. Sebab, pada saat kejadian seperti yang dituduhkan dan viral itu ada staf lain yang selalu bolak balik membawa berkas ke ruang dekan. 

"Jika dicermati tempat kejadian perkara (TKP) seperti yang dituding mahasiswi, mustahil perbuatan itu dilakukan. Selain pintu masuk ke ruang dekan yang selalu terbuka, ada Ayu staf Pak SH yang keluar masuk ruangan. Apalagi di samping ruang yang sama banyak tukang bekerja karena ruang kerja dekan memang sedang direhab," tambah Dody.

Secara terpisah Ronal Regan, pengacara SH yang lain menambahkan, pascapenetapan status kliennya tersangka maka Tim Kuasa Hukum akan segera berembuk dengan kliennya. Tujuannya adalah, untuk menentukan langkah-langkah yang akan dilakukan menyikapi perubahan status itu.

"Kami selaku kuasa hukum akan segera rembukkan soal ini dengan klien kami Pak SH. Pada prinsipnya sebagai warga yang taat hukum Pak SH dan kami tentu sangat menghormati proses hukum dan penyidikan yang sudah dilakukan kawan-kawan penyidik di Ditkrimum Polda Riau," tambah Ronal.

Seperti diberitakan, Kepolisian Daerah (Polda) Riau kini telah menetapkan SH sebagai tersangka dugaan pelecehan terhadap L seperti pengakuan L dalam rekaman video yang sempat viral itu. Dalam kaitan itu, penyidik akan segera memanggil SH untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. 

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan peningkatan status tersangka terhadap SH tersebut. Dimana selanjutnya pihaknya akan melakukan penyidikan.

"Benar melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," jelasnya kepada awak media di Pekanbaru, Kamis (18/11).

Selain itu, tambah Sunarto, pihaknya telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ujarnya. (ZET)



Tulis Komentar