Hukrim

Buntut Penembakan Brigadir J, Kini Giliran Karo Paminal Mabes Polri dan Kapolres Metro Jaksel Dinonaktifkan

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo. Ft.ist/iNews

JAKARTA (ANEWS) - Satu persatu pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terkait langsung dalam penanganan dan pengusutan awal kasus penembakan Brigadir J, 'driver' isteri Kadiv Provam Polri, akhirnya dinonaktifkan Kapolri.

Setelah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya, kini giliran Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri dan Kapolres Jakarta Selatan yang dinonaktifkan.

Keputusan Kapolri  Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kepala Biro Pengamanan Internal (Paminal) Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto dari jabatannya itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (20/7/2022) malam.

Dilansir dari Antaranews, Kamis (21/7) pagi ini, Dedi Prasetyo menyebutkan, penonaktifan Kepala Biro Paminal Mabes Polri dan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu dalam rangka menjaga transparansi, objektivitas dan akuntabilitas dalam pengungkapan kasus yang disebut-sebut baku tembak antar anggota di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo beberapa waktu lalu yang menewaskan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Untuk menjaga independensi tersebut, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri memutuskan untuk menonaktifkan dua orang. Yang pertama Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang kedua yang dinonaktifkan pada malam hari ini adalah Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdy Susianto," kata Dedi.

Dedi mengatakan untuk pengganti Kapolres Jakarta Selatan akan ditunjuk oleh Kapolda Metro Jaya. Jenderal bintang dua itu menegaskan tim khusus terus bekerja dalam rangka menjaga objektivitas, transparansi, independensi.

"Sehingga tim harus betul-betul menjaga marwah itu sesuai dengan komitmen Bapak Kapolri," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam pengungkapan kasus ini Kapolri berkomitmen agar tim harus bekerja secara profesional maksimal dengan proses pembuktian secara ilmiah. "Ini merupakan suatu keharusan," kata Dedi.

Keputusan menonaktifkan dua pejabat Polri itu disampaikan usai gelar perkara awal laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan pembunuhan berencana.

Didesak keluarga Brigadir J

Sebelumnya desakan untuk menonaktifkan Karo Paminal dan Kapolres Metro Jakarta Selatan juga disampaikan oleh pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J. Karo Paminal dianggap memberikan tekanan kepada keluarga saat mengantar peti jenazah Brigadir J.

"Karo Paminal itu harus diganti, karena dia bagian dari masalah dan bagian dari seluruh persoalan yang muncul, karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk (tidak) membuka peti mayat," ujar Johnson Panjaitan kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dia menyebut Karo Paminal melanggar asas keadilan. Dia juga menyebut ada pelanggaran terhadap hukum adat yang sangat diyakini keluarga Brigadir Yoshua.

"Jadi, selain melanggar asas keadilan, juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakini oleh keluarga korban. Menurut saya, itu harus dilakukan. Tapi yang jauh lebih penting adalah kapolres itu yang melakukan memimpin proses penyidikan," kata Johson.

Senada dengan Johnson, Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator menilai Kapolres Jakarta Selatan tidak bekerja sesuai presuder untuk mengungkap perkara tersebut.

"Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line," ujar Kamaruddin.

Sebelumnya, Kapolri telah menon-aktifkan Irjen Pol. Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. (*/ant)



Tulis Komentar