Jaringan Narkoba di Petai Kuansing Dibekuk Polisi, Uang Rp 2,3 Juta Ikut Diamankan
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan satu tersangka Narkotika di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Rabu (7/8/2024) malam.
Tersangka adalah J (28) diamankan saat berada didepan teras rumahnya di Desa Petai. Terduga pelaku berperan sebagai pengedar diduga terhubung dalam jaringan Narkotika yang lebih besar.
Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap gembong yang lebih besar. Dalam penangkapan tersebut selain mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu juga diamankan uang tunai sebesar Rp 2.300.000.
"Saat penangkapan, Tim berhasil menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening disimpan di dalam kantong depan sebelah kanan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Kamis, (8/8/2024).
Selain narkotika lanjut Novris, tim juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone merk Oppo warna hitam, satu buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp. 2.300.000.
Novris mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan disekitar Desa Petai sejak pukul 15.00 WIB. Setelah mengumpulkan informasi dan memastikan keberadaan tersangka, penangkapan dilakukan pada pukul 19.00 WIB.
"Terduga pelaku ini tidak berkutik saat kita tangkap," ujar Novris.
Berdasarkan keterangan terduga pelaku J, Dia D mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial S. Saat ini S masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Jadi terduga pelaku ini beli dengan harga
Rp. 2.300.000 untuk setengah kantong sabu. Barang baru dibayar setelah barang habis terjual. Sistem kerja semacam ini menunjukkan bahwa J (28) berperan sebagai pengedar yang terhubung dengan jaringan narkoba yang lebih besar," terangnya.
Dari hasil tes urine teduga pelaku ini hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine. Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 (lima)Tahun penjara. (RBI/ANews)
Tulis Komentar