Daerah

Pj Sekda Jawab Pandangan Umum 9 Fraksi di DPRD Kuansing Terhadap Dua Ranperda

Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah wakili Bupati Kuansing sampaikam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Ranperda yakni RPJPD 2025-2045 dan Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. (F: RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) diwakili Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Fahdiansyah menyampaijan jawaban pemerintah atas pandangan umum 9 fraksi di DPRD Kuansing, Senin (12/8/2024). 

Jawaban tersebut terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin. 

Rapat paripurna DPRD Kuansing dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar. Rapat paripurna juga dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing dan undangan lainnya. 

Mengawali jawabannya Bupati Kuansing diwakili Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD Kuansing atas pandangan dan masukan serta saran terhadap Ranperda RPJPD dan Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat Kuansing. 

Disampaikan Pj Sekda semua ini merupakan masukan yang sangat berharga untuk perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah pada masa yang akan datang. 

Dari pandangan umum yang disampaikan lanjut Fahdiansyah dapat dilihat pokok persoalan yang menjadi perhatian fraksi-fraksi di DPRD Kuansing. 

Menjawab pandangan umum fraksi Golkar disampaikan Fahdiansyah bahwa penyusunan Ranperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 sudah dilakukan sesuai tahapan, mekanisme dan kajian yang komprehensif. 

Untuk Ranperda bantuan hukum untuk masyarakat miskin disampaikan Fahdiansyah terutama mengenai syarat penerima dan pemberi bantuan hukum, kelompok masyarakat yang akan diberikan pendampingan hukum secara gratis dan penganggaran akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan bupati (Perbup). 

Menjawab pandangan fraksi PPP, disampaikan Pj Sekda bahwa ruang lingkup Perda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin sudah mencakup kelompok rentan, dengan memenuhi kategori miskin. 

Untuk jawaban fraksi Partai Gerindra, Fahdiansyah menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam menyusun dua Ranperda ini. 

Menjawab pandangan umum fraksi Demokrat terutama terkait luas wilayah disampaikan Fahdiansyah bahwa hasil koordinasi Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang berpedoman kepada Keputusan Mendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian kode, data wilayah dan administrasi dan pulau. 

Kabupaten Kuansing katanya dengan kode wilayah 14.09 memiliki luas wilayah 5.457,862 kilometer persegi. Ini kata Pj Sekda sudah sesuai dengan luas wilayah yang tercantum dalam Ranperda RTRW Kabupaten Kuansing tahun 2024-2044 yang sedang dilakukan pembahasan oleh DPRD. 

Kemudian untuk jawaban fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), disampaikan Fahdiansyah bahwa dalam RPJPD Kuansing 2025-2045 visi jangka panjang daerah adalah " Kuantan Singingi Sejahtera Beradat, Maju dan Berkelanjutan" Tahun 2045. 

"Untuk kebijakan jangka panjang daerah tentu semua pemangku kepentingan daerah terus komit dan konsisten dalam upaya pencapaian," kata Fahdiansyah. 

Menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Fahdiansyah menyampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi PDI Perjuangan yang sudah setuju dengan Ranperda RPJPD tahun 2025-2045 yang sudah memuat arah kebijakan secara menyeluruh. 

Ucapan terima kasih juga disampaikan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah kepada fraksi PKB DPRD Kuansing yang telah mendukung secara penuh Ranperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin. 

Selanjutnya fraksi PKS-Hanura, disampaikan Pj Sekda Kuansing berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan RPJPD 2025-2045, termasuk capaian kinerja makro dijadikan pedoman dalam perumusan arah pembangunan dan arah kebijakan transformasi serta target kinerja indikator sasaran pokok RPJPD 2025-2045. (RBI/ANews)



Tulis Komentar