Daerah

Aplikasi e-Cepat Bapenda Kuansing Bisa Ajukan Permohonan dan Duplikasikan Bukti Lunas PBB-P2

Pegawai Bapenda Kuansing tengah menerangkan penggunaan aplikasi e-cepat kepada warga Kuansing. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Warga Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini tidak perlu repot-repot mengajukan permohonan PBB-P2 dan  meminta bukti lunas pembayaran Pajak Bumi Bangunan - Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke kantor Bapenda Kuansing. 

Melalui aplikasi e-cepat kini warga Kuansing bisa lebih mudah untuk mengajukan permohonan dan menduplikasikan bukti lunas PBB-P2. Syaratnya cukup memiliki handphone android yang memiliki paket untuk bisa membuka aplikasi e-cepat. 

Bapenda telah meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dengan aplikasi e-cepat, wajib pajak dapat melakukan pelayanan e-cepat secara mandiri melalui e-pendapatan.kuansing.go.id. 

Penggunaan aplikasi e-cepat dapat memudahkan pelayanan bagi wajib pajak. (F:RBI/ANews)

Melalui kemudahan yang diberikan diharapkan dapat meningkatan penerimaan daerah terutama dari sektor PBB-P2. Hal ini juga dalam rangka 

menciptakan pengelolaan keuangan daerah yang transaparan dan akuntabel. 

Kepala Bapenda Kuansing, Muradi mengatakan pajak berupa PBB-P2 merupakan pungutan wajib yang diterapkan oleh pemerintah daerah. 

Dimana tujuan pungutan tersebut untuk meningkatan penerimaan negara dan daerah yang sangat penting untuk melaksanakan dan meningkatkan pembangunan. 

"Untuk meningkatkan pelayanan Bapenda kini memiliki layanan berupa aplikasi e-cepat. Melalui aplikasi ini wajib pajak dapat melakukan pelayanan e-cepat secara mandiri melalui e-pendapatan.kuansing.go.id," ujar Muradi. 

Aplikasi e-cepat ini kata Muradi memiliki beberapa kelebihan pertama wajib pajak dapat mengajukan permohonan dimana saja tanpa harus datang ke kantor Bapenda Kuansing. 

"Tentunya ini dapat mengemat waktu dan biaya bagi wajib pajak, sehingga tidak ada lagi berkas yang hilang maupun terselip," kata Muradi. 

Selain berfungsi untuk pengajuan permohonan PBB, aplikasi e-cepat memiliki fungsi bisa menduplikasi bukti lunas PBB-P2. 

"Jika wajib pajak membutuhkan bukti lunas PBB-P2, dimana saja wajib pajak dapat mengunduhnya melalui aplikasi e-cepat. Jadi bukti lunas bisa dibuka secara online," katanya. 

Melalui aplikasi e-cepat lebih memudahkan masyarakat terutama wajib pajak untuk mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) atau bukti pelunasan pajak bumi dan bangunan dimana saja dan kapan saja. 

Dengan adanya kemudahan yang diberikan melalui aplikasi e-cepat diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat membayar pajak dengan cepat. 

Muradi menambahkan dengan penyebaran informasi dan aplikasi e-cepat secara efektif tentukan akan memudahkan masyarakat dalam mencetak SPPT PBB P2 secara online dimana saja dan kapan saja. 

Ini akan berdampak secara positif bagi capaian realisasi pajak terutama dari sektor PBB-P2 di Kabupaten Kuansing. Bapenda Kuansing juga terus berupaya agar sektor pajak PBB-P2 ini bisa tercapai. 

Aplikasi ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi masyarakat atau para wajib pajak untuk melakukan pengecekan atas tagihan PBB dengan cepat dan mudah. 

Dimana target PBB-P2 Tahun 2024 sebesar Rp 11.309.363.452. Untuk merealisasikan target tersebut Bapenda telah menyebar Surat Pemberitahun Pajak Terutang (SPPT) kepada 229 desa dan kelurahan di Kuansing untuk ditagih kepada wajib pajak. 

Dimana jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang sudah disebar sebanyak 144.691 lembar. 

PBB-P2 sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan. Dia berharap upaya yang sudah dilakukan tentunya bisa mencapai target yang ditetapkan. (ADV)



Tulis Komentar