Gagal jadi PAW Abdul Wahid, Tokoh Kuansing Kecewa PKB Berhentikan Mafirion dan Aherson
TELUK KUANTAN (ANews) - Pemberhentian Mafirion dan Aherson dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) membuat banyak pihak kecewa termasuk tokoh Kuansing.
Pemberhentian tersebut dilakukan jelang dilakukannya proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Abdul Wahid yang maju pada Pemilihan Gubernur Riau tahun 2024.
Abdul Wahid dipastikan mundur setelah ditetapkan maju pada Pilgubri. PAW Abdul Wahid seharusnya adalah Mafirion yang mendapatkan peringkat suara sah kedua, urut dua maju dari PKB Dapil Riau II.
Selain Mafirion, mantan anggota DPRD Kuansing Aherson juga diberhentikan dari anggota partai. Aherson merupakan putra jati Kuansing yang ikut jadi korban.
Aherson yang maju di PKB Dapil Riau II menempati peringkat suara sah ke III, nomor urut 4. Namun PKB membehentikan keduanya dari partai.
Salah seorang Tokoh Masyarakat Kuansing, Arman Lingga Wisnu ikut mempertanyakan keputusan PKB tersebut kenapa kedua putra Kuansing ini diberhentikan dari partai.
"Kenapa digantikan oleh Caleg yang suaranya sangat jauh bedanya dari kedua caleg asal Kuansing," ujar Arman Lingga kepada Amanahnews.com, Selasa (24/9/2024).
Menurut Arman Lingga tindakan tersebut tentunya sangat mengecewakan dan sangat merendahkan marwah orang Kuansing terutama pendukung keduanya di Kuansing.
Keputusan tersebut menurut Arman terkesan sangat arogan, apalagi ada kader yang mencalonkan maju sebagai Gubri.
Sementara Ketua DPC PKB Kuansing Musliadi dikonfirmasi terkait kabar tersebut mengaku tidak mengetahui pasti. Karena menurut Musliadi itu bukan gawe DPC tapi DPP. "Itu kewenangan DPP," katanya singkat Senin kemarin.
Dikutip dari SINDONews terbit Sabtu, (21/9/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan lima PAW anggota DPR RI terpilih dalam Pemilu dari PKB.
Pertama, PAW dari Dapil Riau II yakni Hendri yang memperoleh sebanyak 3.189 suara. Dia menggantikan calon terpilih H Mafirion (peringkat suara sah II, urut 2), karena yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena diberhentikan dari anggota partai.
Calon pengganti Mafirion atas nama Aherson (peringkat suara sah III, nomor urut 4) tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai. Calon penggantinya atas nama Riza Ramlan (peringkat suara sah IV, nomor urut 3) mengundurkan diri. (RBI/ANews)
Tulis Komentar