Nekat Nambang Emas Dibelakang Pasar, Dua Pelaku PETI di Perhentian Sungkai Dibekuk Polisi
TELUK KUANTAN (ANews) - Dua terduga pelaku penambagan emas tanpa izin (PETI) berinisial HP (44) dan HS (45) tak berkutik saat dibekuk unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik, Selasa (15/10/2024) sore.
Kedua terduga pelaku nekat melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di belakang pasar Dusun Sisip, Desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan diantaranya 1 unit mesin diesel merk Tianli, 1 unit NS, 1 batang pipa paralon warna putih, 1 buah spiral warna biru, 1 buah gador (alat penambang), 1 buah gabang, 1 buah slang, 4 lembar karpet.
Kemudian 1 buah dulang (alat tradisional untuk memisahkan emas dari material lain) dan 1 buah ember warna hitam yang berisi pasir kalam yang diduga mengandung butiran emas.
"Kedua terduga pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan melalui keterangannya, Kamis, (17/10/2024).
Kedua terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kita ucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat, kita akan tetap berupaya menindak tegas setiap aktivitas ilegal yang ada diwilayah hukum Kuantan Mudik," tegasnya. (RBI/ANews)
Tulis Komentar