Daerah

Pengedar Sekaligus Kurir Sabu di Pangean Kuansing Dibekuk Polisi 

Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing amankan satu tersangka terlibat narkoba. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu diamankan polisi di Desa Pasar Baru, Kecamatan Pangean, Selasa (19/11/2024). 

Saat akan ditangkap RI (29) sempat ingin menghilangkan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan cara membuang ke sudut dapur rumahnya. 

"Tersangka ini diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Kasat mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing. 

Tim baru bisa menangkap tersangka setelah beberapa jam melakukan pengintaian. Tersangka berhasil ditangkap dirumahnya sekira pukul 23.15 WIB malam. 

Dari hasil penggeledahan tim mengamankan barang bukti satu plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Dua plastik klip bening kosong, satu unit ponsel merk VIVO Y30 dan satu alat hisap (bong). 

Dari keterangan tersangka ini dia mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial A yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Kita terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Pangean umumnya Kuansing," tegas Novris. 

Dari hasil test urine tersangka positif mengkonsumsi amphetamin. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)



Tulis Komentar